Penerimaan Negara Berpotensi Hilang Rp 548 Triliun, DJP Beberkan Penyebabnya

Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Molas Images)
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Molas Images)

Penagar.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyoroti besarnya potensi penerimaan negara yang hilang akibat rendahnya kepatuhan perpajakan masyarakat.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pemerintah tengah memperkuat sejumlah strategi untuk menutup celah tersebut.

Bimo mengungkapkan bahwa tingkat ketidakpatuhan masih menjadi tantangan terbesar dalam peningkatan penerimaan.

Berdasarkan data Bank Dunia untuk periode 2016–2021, kesenjangan kepatuhan atau compliance gap Indonesia mencapai Rp548 triliun, setara 3,7 persen dari PDB.

Baca Juga :  Akui Tampar Warga, Ini Kronologi Versi Kades Buhu

Jumlah itu jauh lebih besar dibandingkan policy gap yang nilainya Rp396 triliun atau sekitar 2,7 persen dari PDB.

“Compliance gap ini sebesar 3,7% atau Rp 548 triliun. Ini mencerminkan potensi-potensi ketidakpatuhan, penghindaran pajak, dan juga penggelapan pajak,” kata Bimo, Rabu (26/11/2025, dilansir CNBC Indonesia.

Ia menegaskan bahwa DJP telah merancang penguatan kapasitas internal melalui pelatihan sekaligus peningkatan penegakan hukum yang lebih terarah.

Upaya tersebut disusun agar penindakan menjadi lebih efektif tanpa mengganggu wajib pajak yang selama ini taat aturan.

Baca Juga :  Komentar Netizen Soal Raibnya Dana BOS di Rekening BSG : "Baku-baku Akal jow, asal Kompak!"

Selain itu, DJP telah mengoptimalkan penerapan compliance risk management untuk memperkecil ruang ketidakpatuhan.

Pendekatan itu dibarengi strategi edukasi atau soft engagement guna mengurangi kesalahan wajib pajak yang terjadi akibat kurangnya pemahaman terkait kewajiban perpajakan.

Bimo juga menyampaikan bahwa digitalisasi administrasi perpajakan turut menjadi fokus utama.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus TPPO di Pohuwato, Germo Residivis Diamankan

Melalui implementasi coretax, pemanfaatan e-faktur, e-bukti potong, e-filing, serta integrasi NIK-NPWP dan single profile, pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan meningkatkan akurasi data.

“Kemudian memperkuat digitalisasi administrasi kita dengan implementasi coretax, lalu digitalisasi administrasi, e-faktur, e-bukti potong, e-filing, pemadanan NIK-NPWP dan single profile untuk tingkatkan basis pajak,”  kata Bimo.

‘Kemudian pertukaran informasi atau automatic exchange of information (AEoI),” lanjutnya.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."