Penagar.id – Langkah pembubaran posko penggalangan dana oleh Satpol PP Kabupaten Pati menuai perhatian publik.
Posko tersebut diketahui milik massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, yang menyuarakan penolakan terhadap kebijakan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Momen pembubaran yang terjadi di kawasan Alun-alun Pati itu terekam dan menyebar luas di media sosial.
Bupati Pati, Sudewo, memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut.
Ia menyebut bahwa kehadiran Satpol PP bukan untuk membungkam aksi, melainkan bagian dari persiapan menjelang prosesi kirab hari jadi Kabupaten Pati yang akan digelar Kamis (7/8/2025).
“Satpol PP hanya untuk memperlancar prosesi kirab boyongan dari pondok Kemiri sampai Pendopo Kabupaten Pati. Supaya tertib dan lancar,” kata Sudewo, Selasa (6/8/2025) dilansir detikcom.
“Karena di situ memang sesuai peraturan daerah tidak boleh dipakai untuk tempat seperti itu,” sambungnya.
Sudewo menegaskan bahwa aksi menggalang donasi maupun demonstrasi tetap diperbolehkan selama dilakukan secara damai dan sesuai aturan.
“Kalau soal mengumpulkan dana tidak masalah silakan. Mau demo silakan yang penting tertib jangan anarkis,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa suara masyarakat menjadi pertimbangannya dalam mengambil kebijakan.
“Kritikan masukan itu saya dengar. Karena niat saya ini betul untuk membangun Kabupaten Pati. Jadi saya akan berusaha maksimal dandani memperbaiki Kabupaten Pati,” ucap dia.
Sebelumnya, situasi di lokasi sempat memanas. Aparat Satpol PP mencoba bernegosiasi dengan massa, namun tidak berjalan mulus.
Dalam proses pembubaran, terjadi ketegangan yang disertai adu mulut. Bahkan, massa sempat merebut hasil donasi yang telah dikumpulkan dan menduduki truk Satpol PP. Sebagian barang donasi juga dilempar ke jalan.
Ketegangan semakin meningkat saat massa berkonfrontasi langsung dengan Plt Sekda Pati, Riyoso. Bentrokan verbal pun tak terhindarkan.
Pemicu utama dari aksi ini adalah keputusan Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan tarif PBB-P2 hingga sekitar 250 persen. Kenaikan tersebut disebut sebagai bentuk penyesuaian setelah 14 tahun tidak mengalami perubahan.