Penagar.id – Pemutusan kontrak kerja sama antara BPJS Kesehatan dan RS Bioklinik Gorontalo menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo.
Menyikapi hal itu, mereka menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan, pihak BPJS, dan manajemen rumah sakit.
Pertemuan yang dipimpin oleh dr. Sri Darsianti Tuna ini membahas sejumlah poin krusial, terutama tanggung jawab RS Bioklinik dalam menyelesaikan kewajiban administratif yang sempat terbengkalai.
“Alhamdulillah, Komisi IV DPRD hari ini telah menyusun beberapa rekomendasi penting. Salah satunya terkait pemutusan kontrak antara Bioklinik dan BPJS yang sudah sesuai dengan prosedur berdasarkan perjanjian kerja sama. Pihak rumah sakit juga telah mengakui kesalahan administratif dan kelalaian yang terjadi,” ujar dr. Yanti, Senin (2/6/2025).
Ia menyebut bahwa pihak rumah sakit sudah menuntaskan sebagian besar kewajibannya, termasuk soal pengembalian dana.
“Hingga saat ini, Bioklinik sudah menyelesaikan sekitar 70 persen dari kewajiban, termasuk pengembalian dana. Kami berharap 100 persen kewajiban ini segera dituntaskan,” tegasnya.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019, rumah sakit yang melanggar kontrak diwajibkan menyelesaikan denda atau pengembalian dana maksimal tiga bulan sejak sanksi dijatuhkan.
Komisi IV berharap kasus ini bisa diselesaikan di daerah. Tapi jika negosiasi lokal mengalami hambatan, langkah ke BPJS pusat jadi opsi berikut.
“Namun tidak menutup kemungkinan jika negosiasi mengalami kendala, kami akan berkonsultasi ke BPJS Pusat,” ujarnya.