Parlemen

Perda SOTK Disahkan, OPD Ditata Ulang untuk Efisiensi Birokrasi

×

Perda SOTK Disahkan, OPD Ditata Ulang untuk Efisiensi Birokrasi

Sebarkan artikel ini
DPRD Provinsi Gorontalo sahkan perubahan SOTK.(Foto : Penagar.id/Abdulharis Kune)
DPRD Provinsi Gorontalo sahkan perubahan SOTK.(Foto : Penagar.id/Abdulharis Kune)

Penagar.id – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna Tingkat II untuk mengesahkan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK), Senin, (17/11/2025).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ridwan Monoarfa, dan dihadiri Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyetujui perubahan SOTK dengan fokus utama pada efisiensi birokrasi dan penyesuaian regulasi nasional, khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2016.

Ketua Pansus, Umar Karim, melaporkan bahwa perubahan ini merupakan respons atas struktur OPD Gorontalo yang sebelumnya dianggap tidak efisien karena terjadi peningkatan dari 27 menjadi 29 perangkat pada tahun 2022.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Gorontalo, Thomas Mopili : Sinergi Eksekutif-Legislatif Penting untuk Pembangunan

Salah satu perubahan penting terlihat pada Badan Keuangan, yang kini dipisahkan menjadi dua entitas berbeda, yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah, agar pengelolaan keuangan dan pendapatan lebih fokus.

Selain itu, nomenklatur OPD turut direvisi dengan pembentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga yang baru, menandai penyesuaian terhadap kebutuhan pembangunan daerah.

Bidang pertanian juga mengalami restrukturisasi. Sub-bidang tanaman pangan dan hortikultura digabung ke dalam Dinas Ketahanan Pangan, sementara Dinas Pertanian berubah nama menjadi Dinas Peternakan dan Perkebunan untuk menyesuaikan fokus kerja.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Buka Puasa Bersama, Thomas : Ramadan Momen Refleksi dan Introspeksi

Penataan juga dilakukan pada bidang kepegawaian, di mana Badan Kepegawaian berganti nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah.

Langkah-langkah ini dianggap strategis untuk menyederhanakan birokrasi, memperjelas fungsi setiap OPD, dan mendukung efisiensi serta efektivitas pelayanan publik di Provinsi Gorontalo.

Gubernur Gusnar Ismail menyambut baik pengesahan ini, menekankan bahwa alokasi anggaran untuk OPD baru telah dipersiapkan untuk dimasukkan dalam APBD 2026.

Baca Juga :  Komisi IV Deprov-Wali Kota Gorontalo Bertemu, Bahas Nasib SMA 8

Gubernur juga menegaskan bahwa Pejabat yang ada tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Ia memastikan bahwa OPD baru akan mulai efektif setelah anggarannya resmi masuk dalam APBD 2026 atau APBD Perubahan 2026.

Penataan ulang ini diharapkan dapat menghasilkan peningkatan signifikan dalam efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, efisiensi birokrasi, dan kualitas layanan publik di Provinsi Gorontalo.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini