Penagar.id – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kepastian ini diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (4/9/2025), menjadikannya tersangka kelima dalam kasus besar tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Supriatna, mengonfirmasi hal ini kepada awak media.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Supriatna saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip dari detiknews.
Perjalanan Kasus Chromebook
Sebelum Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu: Sri Wahyuningsih (SW), selaku mantan Direktur SD serta Mulyatsyah (MUL), eks Direktur SMP.
Dua lainnya bernama Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Mendikbudristek kala itu serta Ibrahim Arief (IBAM), konsultan individu di bidang teknologi pendidikan.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 atau 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dugaan korupsi ini terkait program digitalisasi pendidikan pada 2019–2022, yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Proyek tersebut menghabiskan anggaran sekitar Rp9,3 triliun.
Menariknya, perbincangan mengenai pengadaan Chromebook sudah muncul sebelum Nadiem resmi menjabat, tepatnya pada Agustus 2019 dalam grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team.
Nadiem sendiri baru dilantik pada Oktober 2019.
Peran Para Tersangka
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menjelaskan alur perkara ini. Pada Agustus 2019, Jurist Tan meminta Ibrahim Arief menyusun kontrak kerja melalui PSPK untuk menjadi konsultan teknologi.
Dari sinilah arah pengadaan perangkat TIK berbasis Chrome OS mulai digulirkan.
Jurist, bersama Fiona, memimpin rapat-rapat daring yang juga diikuti oleh Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim.
Mereka mendorong agar seluruh pengadaan TIK di Kemendikbudristek mengadopsi Chrome OS. Padahal, posisi Jurist sebenarnya tidak punya kewenangan dalam proses pengadaan.
Pada Februari hingga April 2020, Nadiem kemudian bertemu perwakilan Google, William dan Putri Datu Alam, untuk membahas teknis pengadaan Chromebook. Jurist menindaklanjuti instruksi itu dengan mengatur rapat-rapat lanjutan.
“Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek sehingga dibuatkan kajian yang kedua,” jelas Qohar.
Pemeriksaan Nadiem
Sejak kasus ini mengemuka, Nadiem sudah beberapa kali diperiksa Kejagung. Pemeriksaan pertama pada 23 Juni 2025 berlangsung 12 jam, lalu berlanjut pada 15 Juli 2025 selama 9 jam.
Ia juga dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.
Hingga akhirnya pada pemeriksaan ketiganya, Kamis (4/9/2025), Kejagung resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka.