Penagar.id – Profesor hukum tata negara Mahfud MD menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bermasalah secara hukum karena dinilai bertabrakan langsung dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menegaskan, regulasi tersebut tidak sejalan dengan tafsir konstitusional atas Undang-Undang Kepolisian.
“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud, melansir Kompas Jumat (12/12/2025).
Mahfud menjelaskan, Mahkamah Konstitusi telah secara tegas menutup ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Putusan tersebut diketok pada 13 November 2025 dan bersifat mengikat, sehingga seluruh kebijakan turunan wajib menyesuaikan.
Selain dinilai bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga pernah menjabat Ketua MK menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki pijakan kuat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut dia, UU ASN menyerahkan pengaturan pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif kepada UU Polri. Namun, dalam UU Polri sendiri tidak terdapat ketentuan mengenai daftar kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh polisi aktif.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan pengaturan di tubuh TNI yang secara eksplisit menyebut 14 jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif.
“Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.
Mahfud juga menekankan bahwa status Polri sebagai institusi sipil tidak serta-merta dapat dijadikan alasan pembenar bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil lainnya di luar struktur kepolisian.
“Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.
Saat ini Mahfud MD tercatat sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Namun, ia menegaskan bahwa pandangan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai akademisi dan dosen hukum tata negara, bukan sebagai bagian dari komisi tersebut.
Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga negara.
Aturan itu mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun kementerian dan lembaga yang tercantum dalam aturan tersebut meliputi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kemudia, ada Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, penugasan juga dimungkinkan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Selanjutnya ada Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.






