Penagar.id – Kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa di wilayah Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara, memasuki babak baru.
Seorang perempuan berinisial AEIM (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tragis yang terjadi pada Sabtu dini hari, 18 April 2026 sekitar pukul 03.30 WITA.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polresta Manado AKP Angelico Timotius Sulu, didampingi Kasi Humas IPTU Agus Haryono.
Tak hanya itu, aparat kepolisian juga telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap AEIM pada Senin, 27 April 2026, setelah penyidik mengantongi cukup bukti dan memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi.
“Per tanggal 27 April 2026, tersangka AEIM dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Wanea telah resmi kami tahan dan saat ini ditempatkan di Rumah Tahanan Polresta Manado,” tegas AKP Anjelico Timotius.
Menurutnya, penahanan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap kasus kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa. Proses hukum dipastikan berjalan secara bertahap dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Penyidik sedang melengkapi seluruh administrasi dan materi berkas penyidikan. Setelah dinyatakan lengkap, berkas akan segera kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum berikutnya,” jelasnya.
Di sisi lain, Kasi Humas IPTU Agus Haryono menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Tidak ada toleransi terhadap kelalaian yang berakibat fatal. Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga tahap persidangan,” ujarnya.
Polresta Manado juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama dalam mengambil keputusan di jalan raya yang berpotensi membahayakan pengguna lain.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Kelalaian sekecil apa pun dapat berujung pada konsekuensi hukum dan kerugian besar, bahkan hilangnya nyawa,” pungkasnya.








