Advertising - Scroll untuk lanjut
Lingkungan

Presiden Prabowo: Tambang Timah Ilegal Rugikan Negara Rp 300 T

×

Presiden Prabowo: Tambang Timah Ilegal Rugikan Negara Rp 300 T

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tambang.(Foto : Freepik)
Ilustrasi tambang.(Foto : Freepik)

Penagar.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik tambang ilegal yang merugikan negara.

Dalam kunjungan kerjanya di Bangka Belitung, Prabowo menyoroti penyitaan dan penyerahan enam smelter hasil korupsi timah dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan.

“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, potensi kerugian bisa mencapai Rp 300 triliun,” kata Prabowo di kawasan smelter PT Tinindo Internusa, Pangkalpinang, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, langkah perampasan aset oleh Kejaksaan Agung menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak main-main dalam menindak pelanggaran hukum di sektor pertambangan.

“Jadi ini suatu bukti bahwa pemerintah serius sudah bertekad untuk membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, membasmi semua yang melanggar hukum. Kita tegakkan dan kita tidak perlu (lihat) siapa-siapa ada di sini,” ujarnya.

Baca Juga :  Komit Nol Emisi tapi Danai PLTU, Dukungan Transisi Energi Bank Mandiri Diragukan

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga untuk melanjutkan upaya penegakan hukum tersebut.

“Saya kira itu dari saya. Ini prestasi yang membanggakan sehingga kita diteruskan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, Bakamla, teruskan. Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita,” lanjutnya.

Prabowo memberikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam pengembalian aset negara dari tangan pelaku korupsi.

Ia optimistis bahwa upaya ini akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Ke depan berarti ratusan triliun itu bisa kita selamatkan untuk rakyat kita. Saya sampaikan penghargaan kepada Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, Bakamla, semua pihak yang telah bergerak cepat sehingga aset-aset ini bisa kita selamatkan,” katanya.

Baca Juga :  Diduga Ada Aktivitas Tambang Ilegal Berkedok Pengambilan Material Jalan di Dopalak Paleleh

Penyerahan resmi aset rampasan tersebut digelar di kawasan smelter PT Tinindo Internusa.

Dalam prosesi itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan aset kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazar, yang kemudian meneruskannya kepada CEO Danantara Rosan Roeslani dan selanjutnya ke Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro. Enam smelter itu nantinya akan dikelola oleh PT Timah sebagai BUMN.

Kasus korupsi pengelolaan timah yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun ini menyeret sejumlah nama besar, seperti pengusaha Harvey Moeis, Helena Lim, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, serta mantan Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Baca Juga :  Persoalan Sawit Buol : Permohonan Keberatan PT HIP Ditolak Pengadilan

Para terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara antara empat hingga dua puluh tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti sesuai peran masing-masing.

Enam smelter yang diserahkan kepada PT Timah antara lain:

  1. PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
  2. CV Venus Inti Perkasa (VIP)
  3. PT Menara Cipta Mulia (MCM)
  4. PT Tinindo Internusa (Tinindo)
  5. PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
  6. PT Refind Bangka Tin (RBT)

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini