Metropolis

Residivis Pembobol Toko di Gorontalo Ditangkap di Sulteng

×

Residivis Pembobol Toko di Gorontalo Ditangkap di Sulteng

Sebarkan artikel ini
Residivis Spesialis Pembobol Toko di Gorontalo Ditangkap di Sulteng.(Foto : SHUTTERSTOCK)
Residivis Spesialis Pembobol Toko di Gorontalo Ditangkap di Sulteng.(Foto : SHUTTERSTOCK)

Penagar.id, GORONTALO – Kerja sama antara Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo dan Resmob Polres Sigi membuahkan hasil.

Seorang residivis kasus pencurian bernama Rizal Riadi alias Ical berhasil diamankan di Kelurahan Kalukubula, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah pada Kamis (23/1/2025) dini hari.

Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit I Subdit III Ditreskrimum Polda Gorontalo, AKP Darwin Suntje Pakaya, S.H.

Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Rona Ladiku, warga Dusun IV, Desa Luwoo, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga :  Asik Isap Ganja di Rooftop Masjid, Pria di Gorontalo Diamankan Polisi 

Tempat usaha miliknya ditemukan terbuka dengan gembok yang telah dirusak. Setelah diperiksa, uang tunai Rp4.500.000 dan satu unit handphone Vivo senilai Rp2.500.000 hilang dari laci kasir.

Pada 20 Januari 2025, tim Resmob Otanaha bersama Inafis menggelar olah TKP di dua toko yang berada di Kelurahan Tuladenggi, Kota Gorontalo.

Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal yang belakangan diketahui sebagai Te Daeng, seorang pedagang di Kelurahan Molosifat W.

Baca Juga :  Ijinkan Siswa Berseragam Sekolah Main Billiard, Aturan Borneo Cuma Pajangan?

Namun, saat didatangi ke tempat tinggalnya, pelaku telah melarikan diri ke Makassar.

Hasil penyelidikan membawa tim Resmob Otanaha berkoordinasi dengan Resmob Polres Sigi setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di Kelurahan Kalukubula.

Pada 23 Januari 2025 sekitar pukul 03.45 WITA, Te Daeng akhirnya diamankan.

Dalam klarifikasi di Polres Sigi, pelaku mengakui aksinya, termasuk pembobolan toko di Kota Gorontalo sebanyak tiga kali dan di Kota Makassar dua kali.

Baca Juga :  Protes Gaji dan Tunjangan, Ribuan Hakim Indonesia Bakal Mogok Kerja

Pelaku juga tercatat sebagai residivis kasus serupa pada 2018. Total kerugian akibat aksinya di Gorontalo mencapai Rp10.600.000.

Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.

Tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit motor Yamaha Soul, 4 unit handphone berbagai merek, Uang tunai Rp47.000, Peralatan pembobol, termasuk obeng dan Beragam barang pribadi milik korban.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page