Penagar.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025 memperoleh gaji yang dihitung berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan itu disebutkan, besaran gaji minimal mengikuti upah yang diterima saat berstatus non-ASN atau paling sedikit setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.
Khusus di Pulau Sulawesi, gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2025 berbeda di tiap provinsi. Berikut rinciannya :
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425,00
- Gorontalo: Rp3.221.731,00
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527,37
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551,70
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430,00
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000,00
Dengan angka tersebut, PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Utara tercatat menerima gaji paling tinggi di kawasan Sulawesi, disusul Sulawesi Selatan dan Gorontalo.
Selain itu, status PPPK Paruh Waktu tetap melekat sebagai ASN dengan nomor induk resmi. Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun dan dapat diperpanjang hingga pengangkatan menjadi PPPK penuh.