Penagar.id, GORONTALO – Pemenang tender proyek lanjutan pembangunan Gedung Puskesmas Mananggu tahun 2023 diduga sudah mengetahui rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum proses penawaran dimulai.
Proyek ini dibiayai melalui APBD 2023 dengan HPS sebesar Rp5.659.512.670,00.
Tender dilakukan dengan metode pascakualifikasi satu file, menggunakan sistem gugur harga terendah, dan kontrak berbasis harga satuan.
Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa (Pokja PBJ) melaksanakan evaluasi administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi peserta, serta membuktikan kelayakan dokumen tender.
Dari 91 peserta yang mendaftar, hanya 26 yang memasukkan penawaran.
Sebanyak 20 peserta tidak dievaluasi karena telah terpenuhi tiga penawar terendah yang memenuhi syarat.
Hasil evaluasi menetapkan TJM sebagai Pemenang Cadangan 1, CV JK sebagai Pemenang Cadangan 2, dan CV BY sebagai pemenang utama dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp 4.524.689.985,76.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi ketidakwajaran dalam dokumen penawaran yang diunggah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Analisis menunjukkan adanya kesamaan mencolok antara dokumen penawaran peserta dengan dokumen HPS, termasuk penamaan sheet, format print area, dan keberadaan sheet tersembunyi yang memuat dokumen perencanaan dari PT RAC.
Direktur CV BY mengakui menggunakan jasa seorang konsultan, MAM, untuk menyusun dokumen penawaran.
Ia bahkan memberikan akses user dan password akun LPSE Kabupaten Boalemo kepada MAM.
Dalam pemeriksaan, MAM diduga memperoleh dokumen HPS dari seorang konsultan PT RAC, yang menyimpan file tersebut tanpa pengamanan di laptop pribadi.
BPK juga mencatat kemiripan direktori file Daftar Kuantitas dan Harga (DKH) milik peserta tender dengan dokumen HPS yang dikelola Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut BPK, hal ini menunjukkan kemungkinan adanya penyalahgunaan akses informasi tender.
Evaluasi Pokja PBJ dianggap tidak mendalam, terutama pada aspek administrasi dan kualifikasi, karena keterbatasan sumber daya manusia dan waktu.
Situasi ini dianggap memperbesar peluang terjadinya persaingan usaha tidak sehat dalam pelaksanaan tender.
Bagaimana tanggapan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo terkait hal ini? awak media telah menghubungi Kepala Dinas Kadis Kesehatan Kabupaten Boalemo, Sutriyani Lamula untuk dimintai konfirmasi.
Namun, hingga berita ditayangkan, Sutriyani tidak memberikan jawaban.(*)