Rismon Balik Badan Tinggalkan Roy-Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

Rismon Sianipar.(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
Rismon Sianipar.(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

Penagar.id – Perkembangan baru muncul dalam perkara dugaan manipulasi dokumen elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Tiga tersangka yang sebelumnya berada dalam satu barisan kini menunjukkan sikap berbeda.

Salah satu tersangka, Rismon Sianipar, memilih menempuh jalur restorative justice atau penyelesaian perkara melalui mediasi.

Langkah ini memunculkan jarak dengan dua tersangka lain, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, yang tetap mempertahankan pandangan awal mereka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, membenarkan adanya permohonan tersebut. Permintaan itu disampaikan Rismon bersama tim kuasa hukumnya beberapa hari lalu.

“Jadi beberapa hari yang lalu RHS ini bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” tutur Iman ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).

Penyidik, kata dia, kini tengah mempelajari pengajuan tersebut sesuai prosedur yang berlaku dalam penanganan perkara pidana.

Di sisi lain, kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, membenarkan langkah yang diambil kliennya.

Ia menjelaskan bahwa permohonan itu diajukan dengan merujuk pada Pasal 79 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :  Microsoft Resmi Akhiri Dukungan Windows 10

Menurut Rismon, keputusan itu tidak terlepas dari perkembangan riset terbaru yang ia lakukan mengenai ijazah Jokowi.

Penelitian yang masih berlangsung membuatnya membuka kemungkinan adanya kesimpulan berbeda dari yang pernah disampaikan sebelumnya.

Dalam buku Jokowi’s White Paper yang ditulis bersama Roy Suryo dan dokter Tifa, ketiganya sempat menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi memiliki kemungkinan 99,9 persen palsu.

Namun kini, Rismon menyatakan temuan terbarunya masih terus berkembang dan bisa saja mengarah pada kesimpulan lain.

“Jadi karena sifatnya yang on going dan terus berkelanjutan, maka saya laporkan kepada penyidik. Temuan saya bisa jadi berkebalikan dengan simpulan-simpulan yang saya sebut dalam Jokowi’s White Paper,” jelas Rismon.

Ia tidak memaparkan secara rinci hasil riset terbarunya. Rismon hanya menegaskan bahwa penelitian tersebut dilakukan secara independen tanpa pengaruh pihak mana pun, termasuk Roy Suryo maupun dokter Tifa.

Baca Juga :  Rekrutmen hingga Promosi Polri Masuk Kajian KPRP

“Dan sekali lagi, ini bukan masalah suka atau tidak suka, benci atau tidak benci, ini adalah tentang kerja ilmiah. Dan seorang peneliti atau pekerja ilmiah itu harus berdasarkan temuannya, bukan karena saya tidak suka sama situ,” tutur dia.

Sementara itu, Roy Suryo menegaskan tidak akan mengikuti langkah yang diambil Rismon. Ia bersama dokter Tifa tetap pada keyakinan awal terkait dugaan ijazah palsu tersebut.

Roy bahkan berharap pandangan Rismon bisa kembali sejalan dengan kesimpulan sebelumnya.

“Kenapa itu tiba-tiba bisa berubah dalam tempo mungkin hanya satu dua hari aja. Tapi sekali lagi, berikan hidayah ya. Kita memohon kepada Allah SWT semoga sahabatku Rismon diberikan hidayah,” ujar Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026).

Di pihak lain, Refly Harun yang menjadi pengacara bagi ketiga tersangka mengaku belum mengetahui secara pasti keputusan Rismon tersebut.

Ia menyatakan perlu memastikan langsung alasan di balik langkah kliennya itu.

Refly juga menyebut hingga Kamis (12/3/2026) pagi, Rismon belum dapat dihubungi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga :  Buntut Kasus DPW, Kapolda Metro Jaya Mutasi 34 Polisi

Kasus ini sendiri bermula dari penyelidikan panjang Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Dalam prosesnya, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Para tersangka kemudian dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan dugaan perbuatannya. Klaster pertama juga dikenakan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan terhadap penguasa umum.

Kelompok ini terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

 

Sumber : Kompas

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id