Penagar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah hukum terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Kali ini, rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang berada di Jakarta Timur menjadi sasaran penggeledahan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, dari operasi tersebut pihaknya mengamankan dokumen penting serta barang bukti elektronik (BBE).
“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah Saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi Prasetyo, dilansir detikcom Jumat (15/8/2025).
Menurut Budi, berbagai perangkat elektronik yang diamankan akan diekstraksi lebih lanjut untuk mengungkap informasi di dalamnya.
Ia menegaskan, data dari BBE sangat dibutuhkan penyidik dalam menelusuri lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Nah nanti itu nanti akan diekstraksi ya, akan dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut” jelas Budi.
“Tentu informasi yang ada di BBE sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya, terkait dengan perkara ini,” sambungnya.
Beberapa hari sebelumnya, lembaga KPK sudah menerbitkan keputusan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap Yaqut, serta dua pihak lain yang turut terseret dalam perkara ini.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi pada Selasa (12/8/2025).
Selain penggeledahan dan pencegahan, KPK juga mengumumkan hasil perhitungan awal kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji. Angkanya disebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” ungkap Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8).
Ia menjelaskan, estimasi awal tersebut berdasarkan analisis internal KPK dan telah dibicarakan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, perhitungan resmi secara detail masih menunggu audit lebih lanjut dari BPK.
“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” tambahnya.
Kasus ini kini telah berada pada tahap penyidikan. KPK menegaskan penggunaan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.