Penagar.id – Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah kepada DPR pada Senin (18/8) malam.
Dokumen yang dibawa Menteri Hukum Supratman Andi Agtas itu memuat sekitar 700 poin masalah yang nantinya dibahas lebih lanjut bersama parlemen.
“Kita (sudah) serahkan DIM. Nanti kita tunggu dari DPR-nya untuk bentuk Panjanya. Kalau saya tidak salah tadi itu ada 700 sekian (DIM),” ujar Supratman, melansir CNN Indonesia, Senin (18/8) malam.
Menurut Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, dokumen DIM tersebut akan langsung diteruskan ke Komisi VIII DPR RI.
Komisi inilah yang bakal menggelar pembahasan teknis melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja).
“Kalau di undangan penyampaian DIM dari pemerintah dan menerima DIM dari pemerintah untuk digunakan dibahas komisi VIII,” ucap Hidayat.
Namun ia menegaskan bahwa agenda pembahasan tidak mungkin tuntas dalam rapat paripurna yang berlangsung Selasa (19/8).
Sebab, DIM baru saja diserahkan dan masih perlu didalami oleh Komisi VIII sebelum masuk ke tahap agenda sidang selanjutnya.
“Enggak mungkin, karena belum dibahas komisi VIII. Bahas dulu di komisi VIII, besok baru akan rapat setelah Paripurna untuk menentukan agenda kegiatan komisi VIII di masa sidang yang akan datang,” jelasnya.
Ia menambahkan, revisi undang-undang terkait haji dipastikan tetap menjadi prioritas pembahasan.
“Tentu pasti akan ada pembahasan, pengagendaan pembahasan terkait dengan Revisi Undang-Undang Tentang Haji,” imbuhnya.
Seperti diketahui, RUU Haji ini sebelumnya sudah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan kini memasuki tahap pembahasan kedua di Baleg DPR.
Momentum pembahasan juga beriringan dengan peralihan kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Badan Pengelola Haji (BP Haji) yang mulai berlaku pada musim haji mendatang.