Nasional

Sebanyak 34 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek

×

Sebanyak 34 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Sebanyak 34 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek. (Foto : Shutterstock)
Ilustrasi. Sebanyak 34 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek. (Foto : Shutterstock)

Penagar.id, GORONTALO – Sebanyak 34 narapidana beragama Konghucu mendapatkan remisi khusus dalam perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyebutkan bahwa remisi kategori RK I, yakni pengurangan sebagian masa hukuman, diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap narapidana yang menjalani pembinaan dengan baik.

Selain itu, kebijakan ini turut menghemat anggaran makan napi sebesar Rp18,61 juta.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Juga :  Erick Thohir Rancang Merger 7 BUMN Karya

Kepulauan Bangka Belitung mencatat jumlah penerima remisi tertinggi dengan 12 narapidana, disusul Kalimantan Barat dengan 7 orang, serta Jawa Tengah sebanyak 3 penerima.

“Sistem pemasyarakatan mengutamakan pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (29/1/2025).

Agus menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas usaha narapidana dalam memperbaiki diri melalui berbagai program pembinaan.

Baca Juga :  Kenaikan PPN 12% Berimbas Pada Simpanan Masyarakat?

Ia juga mendorong para penerima remisi untuk terus meningkatkan produktivitas selama menjalani masa hukuman.

Dalam kesempatan tersebut, Agus mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek kepada para narapidana Konghucu yang mendapatkan remisi.

Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dari total 272.106 warga binaan, terdapat 52 orang yang beragama Konghucu.

“Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara jalani dapat meningkatkan kapasitas diri menjadi sumber daya manusia yang lebih potensial. Dengan begitu, kembalinya saudara ke masyarakat dapat membawa manfaat yang nyata,” ujarnya.

Baca Juga :  Hakim PT Pontianak Bebaskan WN China yang Keruk 774 Kg Emas, Ini Jumlah Kerugian Negara

Pemberian remisi khusus ini didasarkan pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page