NasionalHukum

Soal Tudingan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Begini Kata Jokowi

×

Soal Tudingan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Begini Kata Jokowi

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Dok. BPMI Setpres)
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Dok. BPMI Setpres)

Penagar.id, NASIONAL – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan atas tuduhan gratifikasi yang melibatkan putranya, Kaesang Pangarep.

Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, Pet Pribadi, Erina Gudono, Amerika Serikat, Tessa Mahardhika Sugiarto, KPK

Tuduhan tersebut terkait penggunaan jet pribadi saat bepergian bersama Erina Gudono ke Amerika Serikat.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, itu saja,” ujar Jokowi di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga :  Polda Jateng Ubah Pernyataan Terkait Polisi Tembak Siswa di Semarang

Baca Juga : Gibran Bantah Tuduhan Rocky Gerung soal Setoran Menteri

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat berencana untuk meminta klarifikasi Kaesang mengenai dugaan gratifikasi jet pribadi. Namun, rencana tersebut kemudian dibatalkan.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa laporan terkait gratifikasi jet pribadi yang melibatkan Kaesang sedang dalam proses penelaahan di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

“Saat ini, fokus penanganan laporan terkait dugaan gratifikasi Saudara K berada pada proses penelaahan di Direktorat PLPM,” kata Tessa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga :  Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Usai Dipangkas

Tadinya, klarifikasi terhadap Kaesang akan dilaksanakan oleh Direktorat Gratifikasi KPK.

Baca Juga : Jokowi Ronbak Kabinet di Akhir Masa Jabatan

Namun, menurut Tessa, KPK kini lebih memfokuskan diri pada evaluasi laporan masyarakat yang sudah masuk dan memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan rencana klarifikasi kepada Kaesang.

Tessa juga menyatakan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan bahwa investigasi terhadap laporan gratifikasi ini akan memberikan cakupan yang lebih luas bagi KPK dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan HPP Jagung Rp 5.500/Kg

“Setelah adanya update dari Direktorat PLPM kepada pimpinan, langkah selanjutnya dalam isu gratifikasi ini akan terfokus pada penelaahan oleh Direktorat PLPM, bukan lagi oleh Direktorat Gratifikasi,” jelas Tessa.

 

*Baca selengkapnya di Sini

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini