Nasional

Status Ibu Kota RI : Jakarta atau IKN? Ini Kata Mendagri

×

Status Ibu Kota RI : Jakarta atau IKN? Ini Kata Mendagri

Sebarkan artikel ini
Mendagri Tito Karnavian. (Foto : SINDOnews)
Mendagri Tito Karnavian. (Foto : SINDOnews)

Penagar.id, NASIONAL – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa saat ini status Ibu Kota Negara (IKN) belum berpindah ke Kalimantan Timur. Hingga kini, Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan Republik Indonesia.

Menurut Tito, keputusan resmi terkait pemindahan ibu kota baru akan ditetapkan setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). Ia merujuk pada salah satu klausul dalam Undang-Undang IKN yang mengatur hal tersebut.

“Masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan keputusan presiden,” ujar Tito mengutip CNN Indonesia, Senin (18/11/2024).

Baca Juga :  KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Ia juga menjelaskan bahwa status Jakarta sebagai DKI, berikut dengan jabatan gubernur, DPRD, dan perwakilan legislatif lainnya, tetap berlaku hingga Keppres diterbitkan.

Baca Juga :  Miris, Siswa SD ini Dihukum Duduk di Lantai karena Belum Bayar SPP

“Nah sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN-nya dengan Perpres, gubernurnya namanya gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI, kemudian yang lain juga DPD RI, DPR RI daerah pemilihan DKI,” katanya.

Namun, Tito mengakui belum ada kepastian waktu penerbitan Keppres atau Perpres terkait IKN. Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden.

Tito menyebut kemungkinan Keppres baru akan diterbitkan setelah infrastruktur di IKN selesai, termasuk gedung-gedung untuk lembaga yudikatif dan legislatif.

Baca Juga :  Pemerintah akan Terapkan BBM Campur Sawit Awal Tahun 2025

“Beliau menginginkan juga ada yudikatifnya, Mahkamah Agung gitu ya. Kemudian ada legislatifnya untuk Parlemen, DPD, DPR RI, MPR, biar sehingga menjadi satu kesatuan lengkap,” ujarnya.(*)

 

Baca selengkapnya di Sini 

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page