Penagar.id, NASIONAL – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa saat ini status Ibu Kota Negara (IKN) belum berpindah ke Kalimantan Timur. Hingga kini, Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan Republik Indonesia.
Menurut Tito, keputusan resmi terkait pemindahan ibu kota baru akan ditetapkan setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). Ia merujuk pada salah satu klausul dalam Undang-Undang IKN yang mengatur hal tersebut.
“Masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan keputusan presiden,” ujar Tito mengutip CNN Indonesia, Senin (18/11/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa status Jakarta sebagai DKI, berikut dengan jabatan gubernur, DPRD, dan perwakilan legislatif lainnya, tetap berlaku hingga Keppres diterbitkan.
“Nah sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN-nya dengan Perpres, gubernurnya namanya gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI, kemudian yang lain juga DPD RI, DPR RI daerah pemilihan DKI,” katanya.
Namun, Tito mengakui belum ada kepastian waktu penerbitan Keppres atau Perpres terkait IKN. Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden.
Tito menyebut kemungkinan Keppres baru akan diterbitkan setelah infrastruktur di IKN selesai, termasuk gedung-gedung untuk lembaga yudikatif dan legislatif.
“Beliau menginginkan juga ada yudikatifnya, Mahkamah Agung gitu ya. Kemudian ada legislatifnya untuk Parlemen, DPD, DPR RI, MPR, biar sehingga menjadi satu kesatuan lengkap,” ujarnya.(*)
Baca selengkapnya di Sini