Penagar.id, GORONTALO – Gubernur Gorontalo secara resmi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Gorontalo Utara.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo Nomor 100/1397/Pemkesra, yang diserahkan oleh Plt. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo pada Jumat (6/12).
Suleman Lakoro mengungkapkan rasa syukur atas amanah yang diberikan.
“Alhamdulillah kami telah menerima SK Gubernur Gorontalo sebagai Plh Bupati Gorontalo Utara yang telah disesuaikan dengan arahan regulasi,” ujarnya.
Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan pemerintahan setelah masa tugas Penjabat (Pj) Bupati sebelumnya, Sila Botutihe, yang berakhir pada 6 Desember 2024.
Sesuai UU dan Permendagri No. 4 Tahun 2023, masa jabatan Pj Bupati adalah satu tahun, yang dapat diperpanjang dengan pejabat yang sama atau berbeda.
Hingga kini, SK perpanjangan atau penunjukan Pj Bupati baru dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum diterbitkan.
“Untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan, Sekda secara otomatis ditunjuk sebagai Plh Bupati hingga ada SK Mendagri terkait penjabat baru,” jelas Suleman.
Suleman menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan berharap dukungan dari seluruh jajaran pemerintah daerah serta masyarakat Gorontalo Utara.
“Insya Allah saya akan melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab sambil menunggu penunjukan penjabat baru dari Mendagri,” tambahnya.(*)