Penagar.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), tidak hadir secara langsung dalam pelaksanaan gelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu yang digelar Senin (15/12/2024).
Ketidakhadiran Jokowi dalam digelar perkara di Polda Metro Jaya tersebut, karena seluruh kewenangan telah dilimpahkan kepada tim kuasa hukum.
Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan kliennya telah memberikan kuasa penuh untuk menghadiri agenda gelar perkara khusus yang diminta oleh pihak terlapor.
Dengan demikian, Jokowi tidak diwajibkan hadir secara personal dalam proses tersebut.
“Karena untuk perkara ini sudah diberikan kuasa kepada kami sebagai kuasa hukum, kamilah yang memang diberikan kuasa untuk hadir,” ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum lainnya, Rivai Kusumanegara, menambahkan Jokowi berharap penanganan perkara tersebut dapat segera menemukan kejelasan hukum dan tidak berlarut-larut.
Menurutnya, jalur persidangan menjadi ruang paling terbuka untuk mengurai seluruh tudingan yang muncul.
“Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” jelasnya.
Ia menilai persidangan terbuka akan memberi ruang pengawasan publik sekaligus mencegah pembentukan opini sepihak terhadap pihak tertentu.
“Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak terframing pihak tertentu saja,” imbuhnya.
Sementara itu, Yakup menyampaikan keyakinannya bahwa gelar perkara khusus tersebut tidak akan menghasilkan perubahan signifikan terhadap status hukum perkara.
Ia menjelaskan agenda tersebut hanya bersifat pemaparan atas langkah penyidikan yang telah dilakukan penyidik.
“Ini hanya mereka memaparkan, para penyidik. Apa yang sudah dilakukan, sehingga para tersangka tentu yang memiliki hak untuk mengetahui mungkin apa yang telah dilakukan, apa yang sudah disita dan sebagainya,” jelasnya.
Dari pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan gelar perkara khusus dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Agenda ini digelar atas permintaan pihak tersangka yang tergabung dalam Roy Suryo Cs.
Menurut Budi, proses gelar perkara khusus tersebut melibatkan unsur internal Polri, mulai dari Itwasum Polri, Propam Polri, hingga Divisi Hukum Polri.
Selain itu, sejumlah lembaga eksternal juga turut diundang, di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman.






