Lingkungan

Ternyata ini Titik Koordinat PETI di Hutan Boliyohuto yang Dilaporkan ke APH dan Gakkum KLHK

×

Ternyata ini Titik Koordinat PETI di Hutan Boliyohuto yang Dilaporkan ke APH dan Gakkum KLHK

Sebarkan artikel ini
Potongan gambar peta lokasi alat berat di kawasan Hutan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo. (Foto: Istimewa)
Potongan gambar peta lokasi alat berat di kawasan Hutan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo. (Foto: Istimewa)

Penagar.id, GORONTALO  – PT Lion Global Energi (LGE) resmi melaporkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berada di Hutan Boliyohuto Gorontalo pada Selasa (28/1/2025).

Diketahui, aktivitas PETI yang berada di yang berlokasi di wilayah administrasi Dusun Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo .

Berdasarkan penelusuran tim media ini, lokasi yang diketahui masuk dalam wilayah konsesi LGE ini berada di titik koordinat 0047’59,9” N dan 122036’31,5” E.

Diketahui, berdasarkan data Minerba One Map Indonesia ESDM, IUP yang dimiliki LGE sebesar 4.981 hektar di lokasi tersebut yang diberikan Gubernur Gorontalo pada 2018.

Baca Juga :  Palma Grup Lempar Persoalan Sawit Pulubala ke BPN Kabupaten Gorontalo

Saat ini, perusahaan sudah tahapan operasi produksi yang akan berakhir 6 Juni 2038.

Meski punya izin tambang, LGE ternyata tak memiliki izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

LGE pernah mengusulkan IPPKH dengan luas 1,650 hektar, tetapi ditolak KLHK pada 2023 lalu.

Artinya, meskipun LGE sudah berstatus operasi produksi, perusahaan yang dimiliki keluarga dari mendiang Kokos Leo Lim alias Kokos Jiang ini tidak bisa melakukan eksploitasi lanjutan penambangan emas di kawasan hutan.

Baca Juga :  Penindakan Tambang Ilegal Diminta Tak Tembang Pilih

Menurut Samin, ini alasan mereka hingga kini belum beroperasi.

Sebenarnya, Izin LGE juga tumpang tindih dengan konsesi hutan tanaman industri (HTI) milik anak perusahaan Wilmar Group, yakni; PT Gorontalo Citra Lestari (GCL) yang memiliki luas 46.170 hektar di wilayah tersebut.

Pada 30 Desember 2024 lalu, GCL juga telah melaporkan aktivitas PETI itu ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan dan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).

Baca Juga :  Kebun Energi Gorontalo : Kerusakan Ekologis dan Bentuk Penjajahan Baru 

Laporan itu bertujuan agar pelaku PETI di Hutan Boliyohuto bisa ditindak.

Kepala Seksi III Balai Gakkum KLHK Subagio dengan tegas mengisyaratkan pihaknya akan melakukan tindakan serius terhadap kasus ini.

“Kami akan tindak lanjuti laporan soal aktivitas PETI di Hutan Boliyohuto Gorontalo,” tegas Subagio.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page