Penagar.id – Persoalan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi dengan TNI dipastikan sudah tidak berlanjut lagi.
Ferry menyebut dirinya telah berbicara langsung dengan Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah untuk menyelesaikan kesalahpahaman yang terjadi.
“Beliau meminta maaf atas situasi yang terjadi kepada saya dan yang harus saya hadapi, begitu juga sebaliknya, saya juga sudah meminta maaf atas situasi yang terjadi pada tubuh TNI saat ini,” kata Ferry dalam unggahan di akun instagram, Sabtu (13/9/2025) yang telah diijinkannya untuk dikutip.
Ferry menegaskan dirinya percaya TNI berisi prajurit yang tulus mencintai tanah air dan menjaga rakyat. Ia menambahkan, tidak akan ada proses hukum lebih lanjut terhadapnya.
“Jadi kenkawan sudah tidak ada tindak lanjut hukum apapun ke depannya terhadap saya,” ujarnya.
Ia kemudian mengajak publik mengalihkan perhatian untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang belum terselesaikan.
Ferry juga menyoroti masih adanya sejumlah warga yang belum jelas keberadaannya usai gelombang unjuk rasa.
“Urusan saya dengan TNI sudah selesai. Mari sekarang kita fokus mengawal dan menjaga tuntutan,” katanya.
Sebelumnya, TNI menyatakan menemukan indikasi pencemaran nama baik yang melibatkan Ferry dan sempat berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait langkah hukum.
Namun, rencana itu terkendala putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam perkara pencemaran nama baik.
Kendati demikian, TNI belum sepenuhnya menutup kasus tersebut. Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah menuturkan, pihaknya menghormati keputusan MK namun masih melihat adanya dugaan tindak pidana lain.
“Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain. Karena itu, langkah selanjutnya adalah mengkaji ulang dan membahasnya di Internal TNI, menyusun konstruksi hukum yang sesuai,” kata Freddy, Sabtu (13/9/2025).
Freddy menegaskan TNI menghormati hukum dan kebebasan berpendapat. Ia berharap masyarakat tetap menyampaikan pendapat dengan cara yang sesuai aturan.
“Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara aparat TNI dengan Polri yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.