Nasional

Tok! UMP 2025 Resmi Tetapkan, Segini Besarannya

×

Tok! UMP 2025 Resmi Tetapkan, Segini Besarannya

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. (Foto : BAY ISMOYO/AFP)
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. (Foto : BAY ISMOYO/AFP)

Penagar.id, NASIONAL – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Sebelum keputusan final, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merekomendasikan kenaikan hanya sebesar 6 persen.

Namun, setelah melalui diskusi mendalam dengan perwakilan buruh, Prabowo memutuskan untuk menaikkan angka tersebut menjadi 6,5 persen.

Baca Juga :  Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Dunia 2024 Versi OCCRP

“Namun setelah membahas dan melakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” ungkap Prabowo melansir CNBC Indonesia.

Presiden juga menegaskan bahwa kenaikan UMP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, khususnya pekerja lajang.

Baca Juga :  Indonesia-Uzbekistan Perkuat Kerja Sama di Bidang Pendidikan dan Keagamaan

“Sebagaimana kita ketahui, UMP ini jaminan pengamanan sosial penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan, mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” jelasnya.

Untuk upah minimum sektoral di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, Prabowo menjelaskan bahwa kewenangan penetapannya akan diserahkan kepada Dewan Pengupahan Daerah.

Baca Juga :  Ketum PDIP Mengaku Sering Disadap, Yasonna: Kader Diingatkan Hati-Hati

“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten,” tambahnya.(*)

 

Baca selengkapnya di Sini

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page