Penagar.id, NASIONAL– Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy memaparkan rencana besar pemerintah dalam dua dekade ke depan, khususnya terkait pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rencana tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Melansir detikcom, Rachmat menegaskan bahwa transformasi tata kelola ASN bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik sebagai bagian dari strategi menjadikan Indonesia negara maju pada tahun 2045.
“Transformasi tata kelola diarahkan untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan peningkatan partisipasi masyarakat sipil dalam pembangunan,” kata Rachmat mengutip detikcom, Selasa (19/11/2024).
Rachmat menambahkan, strategi ini juga mencakup langkah besar seperti pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola partai politik.
“Strategi kebijakan besar dalam transformasi tata kelola di antaranya manajemen ASN, pemberantasan korupsi, serta penguatan tata kelola partai politik,” imbuhnya.
Dalam UU RPJPN 2025-2045, pemerintah merinci arah kebijakan penguatan manajemen talenta ASN yang akan diterapkan di seluruh instansi pusat maupun daerah.
Selain itu, kompetensi dan kinerja ASN akan diperkuat melalui asesmen, kebijakan penghargaan, serta pengembangan sistem meritokrasi.
Pemerintah juga berencana meninjau ulang kewenangan kepala daerah sebagai pembina kepegawaian guna memastikan pengawasan sistem merit berjalan optimal.(*)
Baca artikel selengkapnya di Sini