Penagar.id – Pemerintah Provinsi Gorontalo sedang menyusun opsi strategis dalam menyikapi lambannya persetujuan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Salah satu solusi yang kini tengah digodok yakni pengangkatan PPPK dengan status paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, menjelaskan bahwa hingga saat ini, formasi PPPK yang telah diajukan oleh pemerintah daerah belum memperoleh balasan dari kementerian terkait.
“Formasi yang kita usulkan belum mendapat respon dari Kemenpan,” ujar Rifli Katili usai menghadiri Seminar Nasional Manajemen Talenta dan Penandatanganan Komitmen PPK di Ballroom Swissbell Hotel, Kota Manado, Jumat (18/7/2025) dilansir berita.gorontaloprov.go.id.
“Dengan situasi ini, peserta seleksi PPPK tahap 2 kemungkinan besar akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu,” sambungnya.
Lebih lanjut, Rifli menerangkan bahwa rencana pengangkatan tenaga PPPK paruh waktu tetap harus melewati mekanisme formal sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini merujuk pada Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mensyaratkan adanya persetujuan formasi terlebih dahulu dari kementerian sebelum dapat diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses lanjutan, termasuk penerbitan Nomor Induk PPPK.
“Walaupun statusnya paruh waktu, tetap harus ada formasi dari Kemenpan RB sebelum diajukan ke BKN untuk penerbitan NIP,” jelas Rifli.
Ia juga mengungkapkan bahwa aturan teknis mengenai skema PPPK paruh waktu masih dalam proses perumusan bersama antara Kemenpan RB dan BKN.
Dalam proyeksinya, seluruh proses administratif termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan diperkirakan akan rampung paling lambat pada Oktober 2025.
“Surat permintaan formasi sudah kami kirim, namun belum ada tanggapan. Besar kemungkinan hasil seleksi PPPK di lingkungan Pemprov Gorontalo akan diarahkan ke skema paruh waktu. SK-nya tetap akan terbit, meski sedikit mundur,” ujarnya.
Mekanisme kerja PPPK paruh waktu, tambah Rifli, tetap mengikuti prosedur yang sama sebagaimana ASN lainnya.
Calon PPPK juga diwajibkan melengkapi dokumen administrasi berupa daftar riwayat hidup yang sesuai dengan standar kepegawaian.
Upaya koordinasi terus dilakukan Pemprov Gorontalo dengan pihak Kemenpan RB dan BKN agar kebutuhan tenaga ASN tahun 2025 tetap bisa terpenuhi.
Skema paruh waktu dipandang sebagai alternatif realistis untuk menjaga kelangsungan pelayanan publik di tengah belum turunnya kuota formasi dari pusat.