NasionalHeadline

Uya Kuya dan Adies Kadir Lolos dari Sanksi MKD DPR

×

Uya Kuya dan Adies Kadir Lolos dari Sanksi MKD DPR

Sebarkan artikel ini
Surya Utama (Uya Kuya). (Foto: detikcom/ahsan nurrijal)
Surya Utama (Uya Kuya). (Foto: detikcom/ahsan nurrijal)

Penagar.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menuntaskan sidang etik terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partai masing-masing.

Menurut Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, dari hasil pemeriksaan, tiga nama dinyatakan bersalah, sementara dua lainnya dinyatakan bebas dari pelanggaran.

Adapun tiga anggota DPR yang terbukti melanggar kode etik ialah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). Sementara Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) diputuskan tidak bersalah.

Baca Juga :  Sebanyak 34 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek

“MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya,” kata Adang, Rabu (5/11/2025).

Ia menambahkan, Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Karena itu, Nafa urbach diminta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya.

Adang menjelaskan, setelah putusan dibacakan, Adies Kadir dan Uya Kuya kembali aktif sebagai anggota DPR, sedangkan tiga anggota lainnya tetap dinonaktifkan dengan durasi hukuman berbeda sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga :  Solidaritas Jurnalis Gorontalo Desak Polda Tindak Tegas Pelaku Intimidasi

“Menyatakan teradu Nafa urbach non-aktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” kata Adang.

Ia melanjutkan, Hendro Purnomo terbukti langgar kode etik DPR dan non-aktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan dibacakan, dan dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN.

Baca Juga :  Dikritik Kabinet Gemuk, Prabowo Bandingkan dengan Timor Leste dan Uni Eropa

Sementara itu, Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem.

Sebelumnya, Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan bahwa kelima anggota DPR tersebut dilaporkan ke MKD setelah dianggap memicu reaksi keras dari publik pada Agustus 2025 lalu.

Akibat kejadian itu, partai masing-masing memutuskan untuk menonaktifkan mereka sementara waktu.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini