Hukum

Wamenaker Noel Terjaring OTT, Istana Serahkan Proses Hukum ke KPK

×

Wamenaker Noel Terjaring OTT, Istana Serahkan Proses Hukum ke KPK

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel).(Foto : Dok. Kemnaker)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel).(Foto : Dok. Kemnaker)

Penagar.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, menegaskan, apabila keterlibatan Noel terbukti, posisinya akan segera diganti.

Saat ini, kata Prasetyo Hadi, pihak Istana masih menunggu kepastian bukti atas kasus tersebut.

“Apabila nanti terbukti, akan secepatnya dilakukan pergantian,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2025) dilansir detikcom.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah mendapat laporan mengenai OTT tersebut. Menurutnya, kepala negara menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

Baca Juga :  Dinilai 3 Bulan Tanpa Progres, Dugaan Pelecehan Oknum Polisi Kembali Jadi Sorotan

“Bapak Presiden sudah mendapatkan laporan. Beliau menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk proses hukum itu dijalankan,” ujarnya.

Prasetyo menegaskan, keputusan reshuffle akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum.

“Kita tunggu dulu 1×24 jam nanti hasil dari teman-teman di KPK seperti apa. Sekali lagi, kalau memang terbukti, ya akan segera mungkin lakukan proses terhadap yang bersangkutan. Apakah itu akan terjadi pergantian yang itu diistilahkan reshuffle, itu tunggu dulu,” tuturnya.

Lebih jauh, ia membuka kemungkinan posisi Wamenaker dikosongkan sementara. Hal itu sesuai mekanisme yang berlaku di kementerian.

Baca Juga :  GMNI Siap “Ngadu” ke Pusat, TGR DPRD hingga Tambang Ilegal di Kabupaten Gorontalo jadi Poin Utama

“Ketika salah satu pejabat, kalau ini wakil ya, kalaupun menteri, kan mekanisme itu tidak selalu hari itu juga dilakukan pergantian, bisa juga penjabat sementara atau penugasan khusus, ad interim, mekanismenya ada,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli turut menanggapi OTT tersebut. Ia menegaskan, kementerian tidak akan memberi ruang bagi perilaku koruptif.

“Sejalan dengan arahan Presiden bahwa tidak ada toleransi atas perilaku koruptif,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (21/8/2025).

Menurut Yassierli, jauh sebelumnya dirinya telah meminta seluruh jajaran Kemnaker untuk menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen antikorupsi.

Pakta integritas itu juga telah dilakukan dengan hampir seribu perusahaan penyedia jasa K3 agar terhindar dari praktik suap maupun gratifikasi.

Baca Juga :  KPK Ingatkan Khalid Basalamah Tak Sebar Materi Penyidikan

“Maka saya sudah meminta pejabat beserta jajaran di Kemnaker untuk menandatangani pakta integritas dan siap dicopot apabila melakukan tindakan korupsi,” tegasnya.

“Khusus untuk sertifikasi K3, kami sudah melaksanakan pakta integritas bahkan dengan perusahaan jasa K3 atau PT K3 dengan total hampir 1.000 perusahaan jasa K3 di Indonesia, dan ini baru selesai, untuk membuat komitmen supaya tidak ada praktik suap, pemerasan, dan/atau gratifikasi,” lanjutnya.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini