MetropolisHeadline

Warga Kabupaten Gorontalo Geram Masjid di Tanah Wakaf Dibongkar Pihak Sekolah

×

Warga Kabupaten Gorontalo Geram Masjid di Tanah Wakaf Dibongkar Pihak Sekolah

Sebarkan artikel ini
Warga Kabupaten Gorontalo Geram Masjid di Tanah Wakaf Dibongkar Pihak Sekolah. (Foto : Dok. Ist.)
Warga Kabupaten Gorontalo Geram Masjid di Tanah Wakaf Dibongkar Pihak Sekolah. (Foto : Dok. Ist.)

Penagar.id – Polemik pembongkaran sebuah masjid di Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo kini menyulut kemarahan warga setempat.

Pasalnya, bangunan rumah ibadah yang berdiri di atas tanah wakaf untuk masyarakat setempat, kini sudah rata dengan tanah setelah adanya kebijakan sepihak dari pihak sekolah.

Informasi yang dihimpun media ini berdasarkan keterangan warga setempat, sejarah tanah tersebut berawal ketika Ahmad Pakaya, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Gorontalo, mewakafkan sebidang lahan untuk pembangunan sekolah.

Selain itu, Ahmad Pakaya juga menghibahkan sebagian tanahnya untuk pembangunan masjid.

Sebagai bentuk dukungan, masyarakat sekitar juga menambah hibah lahan lain sebagai akses menuju masjid dan jalan ke pekuburan keluarga yang berada di samping sekolah.

Baca Juga :  Polda Gorontalo jadi Simbol Kegagalan Penanganan Tambang Ilegal?

Hal ini turut ditegaskan oleh Haris Mopagga, salah satu perwakilan Asparaga Group sekaligus mantan ketua komite sekolah.

“Jadi pada waktu itu almarhum Ahmad Pakaya memberikan tanah hibah untuk pembangunan sekolah dan tanah wakaf untuk pembangunan mesjid yang diperuntukan untuk masyarakat sekitar,” ungkap Haris Mopagga.

“Namun pada 2015, tanpa melibatkan ahli waris maupun para wakif, pihak sekolah menggabungkan tiga bidang wakaf dan tanah hibah itu menjadi satu sertifikat atas nama negara, dengan peruntukan khusus untuk sekolah,”  lanjutnya.

Baca Juga :  Gelombang Protes Tambang Ilegal Berlanjut, Kapolda Gorontalo Didesak Muncul di Aksi Jilid II

Setelah status kepemilikan berubah, muncul rencana dari pihak sekolah untuk merobohkan masjid. Hal ini menuai penolakan keras oleh warga setempat.

Meski begitu, pihak sekolah tetap menggelar rapat pada 31 Juli 2025 bersama Komite Madrasah, orang tua siswa, Ombudsman, Kemenag Kabupaten Gorontalo, serta pihak kecamatan, tanpa dihadiri oleh kepala desa setempat.

Berdasarkan keputusan rapat, pihak sekolah membuat surat pernyataan resmi pada 4 Agustus 2025 untuk melakukan pembongkaran. Tidak butuh waktu lama, masjid itu pun akhirnya diratakan.

“Kami juga kaget, karena setahu kami tanah itu dulu diwakafkan untuk masjid, supaya orang bisa salat dekat rumah. Sekarang masjidnya dibongkar,” kata Adit, warga setempat.

Baca Juga :  Pelayanan Lurah Dutulanaa Dinilai Lambat

Sejumlah warga lain juga menyampaikan kekecewaannya. Mereka menilai tindakan sekolah tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah pewakaf.

“Kalau begini, kesannya kan ada amanah orang yang sudah meninggal dikhianati seperti ini. Ini yang sangat disayangkan,” kata Adit menambahkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekolah maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pembongkaran masjid tersebut.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini