Nasional

Yusril: Putusan MK Jadi Momentum Ubah UU Pemilu dan Kepartaian

×

Yusril: Putusan MK Jadi Momentum Ubah UU Pemilu dan Kepartaian

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.(Foto : Net.)
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.(Foto : Net.)

Penagar.id –  Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai sistem pemilihan umum (pemilu) yang berlaku saat ini belum memberi ruang yang adil bagi individu dengan kapasitas politik mumpuni.

Kondisi tersebut, menurutnya, justru membuat banyak kursi parlemen terisi oleh figur selebritas maupun artis.

“Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, maka diisi oleh para selebritas, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” ungkap Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga :  Tembus 3,2 Juta Pelamar, Berikut Instansi Favorit CPNS 2024

Ia menjelaskan, pemerintah tengah menyiapkan langkah untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik.

Rencana ini semakin relevan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

“Hal-hal yang lain juga, perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain sebagainya,” jelasnya.

Baca Juga :  Indonesia akan Stop Impor 4 Pangan ini di 2025

Lebih lanjut, Yusril menyebut Presiden RI Prabowo Subianto sejak awal pemerintahan sudah menekankan perlunya reformasi politik secara menyeluruh.

Menurut dia, langkah ini penting untuk memperluas akses partisipasi publik di arena politik.

Baca Juga :  Panglima TNI Naikkan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya jadi Letnan Kolonel

“Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya,” ucap Yusril.

“Supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebritas, artis yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua,” sambungnya.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini