Penagar.id – Suasana rapat persiapan HUT ke-80 RI di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, berubah drastis ketika aparat Kejaksaan Negeri Lahat menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Kamis sore, 24 Juli 2025.
Sebanyak 22 kepala desa bersama seorang camat diamankan dari lokasi pertemuan yang seharusnya membahas pengelolaan anggaran desa.
Tim kejaksaan menyita barang bukti berupa uang tunai, dan para pihak yang terjaring langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Palembang.
Mereka tiba sekitar pukul 22.35 WIB dalam pengawalan ketat aparat gabungan dari Kejati dan TNI.
Sejumlah kepala desa terlihat masih mengenakan pakaian bertuliskan “Kades”, sementara satu orang di antaranya mengenakan seragam resmi Camat.
Dugaan awal yang disampaikan Kejati Sumsel mengarah pada praktik pengumpulan dana dari kepala desa yang diduga akan diserahkan kepada oknum aparat penegak hukum (APH).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah mengungkapkan, para Kades ini diundang dalam satu forum rapat.
“Para Kades ini semula diundang dalam satu forum membahas mengenai APBDes. Pada kesempatan tersebut, ketua forum menyampaikan bahwa adanya permintaan anggaran pengumpulan dana yang akan diserahkan kepada APH,” ungkap Adhryansah, Jumat (25/7/2025).
Dalam OTT itu, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp65 juta yang dicurigai bersumber dari dana desa.
Kejati juga menyoroti peran Ketua Forum APDESI Kabupaten Lahat dan seorang ASN Kecamatan Pagar Gunung yang turut diamankan.
Pengusutan sementara mengungkap bahwa setiap kepala desa diminta menyetor Rp 7 juta untuk disalurkan ke oknum penegak hukum.
Meski tidak seluruhnya memenuhi permintaan, dana yang terindikasi berasal dari APBDes itu kini menjadi pusat penyelidikan.
Meski sudah mengamankan 23 orang, kejaksaan belum menetapkan satu pun sebagai tersangka dalam kasus ini.