Hukum

22 Kades dan 1 Camat Terjaring OTT, 23 Orang Diamankan

×

22 Kades dan 1 Camat Terjaring OTT, 23 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi korupsi Dana Desa. (Foto : Ist.)
Ilustrasi korupsi Dana Desa. (Foto : Ist.)

Penagar.id – Suasana rapat persiapan HUT ke-80 RI di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, berubah drastis ketika aparat Kejaksaan Negeri Lahat menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Kamis sore, 24 Juli 2025.

Sebanyak 22 kepala desa bersama seorang camat diamankan dari lokasi pertemuan yang seharusnya membahas pengelolaan anggaran desa.

Tim kejaksaan menyita barang bukti berupa uang tunai, dan para pihak yang terjaring langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Palembang.

Baca Juga :  Besok, GMNI Kabgor Laporkan Pemilik Bangunan Tak Kantongi Izin Lingkungan ke Polda Gorontalo

Mereka tiba sekitar pukul 22.35 WIB dalam pengawalan ketat aparat gabungan dari Kejati dan TNI.

Sejumlah kepala desa terlihat masih mengenakan pakaian bertuliskan “Kades”, sementara satu orang di antaranya mengenakan seragam resmi Camat.

Dugaan awal yang disampaikan Kejati Sumsel mengarah pada praktik pengumpulan dana dari kepala desa yang diduga akan diserahkan kepada oknum aparat penegak hukum (APH).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah mengungkapkan, para Kades ini diundang dalam satu forum rapat.

Baca Juga :  Usut Korupsi Minyak: Kejagung Duga Pertalite Disulap Jadi Pertamax

“Para Kades ini semula diundang dalam satu forum membahas mengenai APBDes. Pada kesempatan tersebut, ketua forum menyampaikan bahwa adanya permintaan anggaran pengumpulan dana yang akan diserahkan kepada APH,” ungkap Adhryansah, Jumat (25/7/2025).

Dalam OTT itu, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp65 juta yang dicurigai bersumber dari dana desa.

Kejati juga menyoroti peran Ketua Forum APDESI Kabupaten Lahat dan seorang ASN Kecamatan Pagar Gunung yang turut diamankan.

Baca Juga :  BEM Provinsi Desak Kejati Evaluasi Kejari Kota, Singgung Kader NasDem di Kasus MT Haryono

Pengusutan sementara mengungkap bahwa setiap kepala desa diminta menyetor Rp 7 juta untuk disalurkan ke oknum penegak hukum.

Meski tidak seluruhnya memenuhi permintaan, dana yang terindikasi berasal dari APBDes itu kini menjadi pusat penyelidikan.

Meski sudah mengamankan 23 orang, kejaksaan belum menetapkan satu pun sebagai tersangka dalam kasus ini.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini