Penagar.id – Sebuah tangkapan layar menyerupai artikel berita kembali ramai dibagikan di Facebook. Dalam narasi yang menyertai unggahan tersebut disebutkan bahwa Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan perintah untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP.
Setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks. Mengutip pemberitaan dari Kompas.com, hasil pengecekan melalui Google Lens tidak menemukan artikel kredibel yang menyebutkan adanya pernyataan resmi Jokowi terkait pemberian abolisi maupun amnesti sebagaimana diklaim.
Sebaliknya, hasil pencarian hanya mengarah pada sebuah artikel dari gelora.co bertanggal 31 Juli 2025 berjudul “Reuni Angkatan 80 UGM Dituding Settingan, Jokowi: Kalau Tidak Datang Tentu Ramai”.
Isi artikel tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan isu abolisi atau amnesti, melainkan membahas respons Jokowi terhadap tudingan soal acara reuni ke-45 angkatan 1980 Fakultas Kehutanan UGM.
Sebagai tambahan, perlu diketahui bahwa kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi berada di tangan Presiden yang sedang menjabat, dan pelaksanaannya harus melalui persetujuan DPR RI, sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Dengan demikian, unggahan yang mengklaim adanya keputusan Jokowi terkait abolisi dan amnesti tersebut adalah tidak berdasar dan menyesatkan publik.