Penagar.id – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menetapkan sasaran penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit agar memberi manfaat nyata bagi warga, terutama yang menggantungkan hidup pada sektor perkebunan.
Meski alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025 telah tersedia, pelaksanaannya di daerah masih menghadapi hambatan.
Kendala utama berada pada penetapan skala prioritas, khususnya untuk pembenahan infrastruktur jalan sebagai jalur vital angkutan hasil sawit.
“Dana dari pusat sudah ada, hanya saja belum bisa digunakan karena masyarakat,” kata Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Yusuf, usai menghadiri rapat pembahasan penggunaan DBH kelapa sawit, Jumat (8/8/2025).
Ia menjelaskan, masyarakat mendorong agar perbaikan jalan menjadi langkah awal sebelum program lain dijalankan, mengingat akses tersebut memegang peran penting dalam kelancaran distribusi hasil perkebunan.
Nurjanah menambahkan, waktu pelaksanaan program cukup terbatas karena hanya tersisa sekitar tiga bulan pada tahun berjalan.
Meski begitu, ada peluang pelaksanaan hingga 2026 yang bisa dimanfaatkan untuk memaksimalkan hasil.
Wabup optimistis, keberadaan pabrik sawit dan pemanfaatan DBH yang tepat sasaran akan memperkuat perekonomian serta memperbaiki taraf hidup warga.
“Semoga ini bisa menjadi langkah positif dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat kita, termasuk menurunkan angka kemiskinan di Gorontalo Utara,” kata Nurjanah.