Cek Fakta : Benarkah PSK Akan Dikenakan Pajak?

Muncul Hoaks Pajak untuk Pekerja Seks.(Komdigi)
Muncul Hoaks Pajak untuk Pekerja Seks.(Komdigi)

Penagar.id – Di media sosial Facebook beredar unggahan yang menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menarik pajak penghasilan (PPh) dari pekerja seks komersial (PSK).

Mengutip turnbackhoax.id, isu mengenai pajak bagi PSK sebenarnya berawal dari pernyataan Mekar Satria Utama, mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga :  Cek Fakta : Viral Undian Simpedes BRI 2025

Dalam penjelasan yang pernah disampaikan, Satria menyinggung soal ketentuan subjektif dan objektif yang menjadi dasar penetapan Wajib Pajak sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga :  Cek Fakta: Video PM Thailand Hina Indonesia Ternyata Hoaks

Pernyataan lama itulah yang kemudian dipelintir dan kembali beredar, sehingga menimbulkan kesalahpahaman publik.

Baca Juga :  Cek Fakta: Klaim Prabowo Dukung Referendum Aceh dan Papua Ternyata Hoaks

Menanggapi kabar tersebut, pejabat DJP yang kini menjabat Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menegaskan bahwa informasi tersebut sama sekali tidak benar.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Penulis di Penagar.id yang aktif mengurasi berbagai sumber tepercaya untuk menghadirkan cakrawala informasi yang lebih luas bagi pembaca."