Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Wilayah Sulawesi

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu.(Foto : Dok.Ist)
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu.(Foto : Dok.Ist)

Penagar.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025 memperoleh gaji yang dihitung berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam aturan itu disebutkan, besaran gaji minimal mengikuti upah yang diterima saat berstatus non-ASN atau paling sedikit setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Viral Patwal Tunjuk Taksi Alphard, Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf

Khusus di Pulau Sulawesi, gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2025 berbeda di tiap provinsi. Berikut rinciannya :

  • Sulawesi Utara: Rp3.775.425,00
  • Gorontalo: Rp3.221.731,00
  • Sulawesi Selatan: Rp3.657.527,37
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551,70
  • Sulawesi Barat: Rp3.104.430,00
  • Sulawesi Tengah: Rp2.915.000,00
Baca Juga :  Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Dengan angka tersebut, PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Utara tercatat menerima gaji paling tinggi di kawasan Sulawesi, disusul Sulawesi Selatan dan Gorontalo.

Baca Juga :  Yusril: Putusan MK Jadi Momentum Ubah UU Pemilu dan Kepartaian

Selain itu, status PPPK Paruh Waktu tetap melekat sebagai ASN dengan nomor induk resmi. Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun dan dapat diperpanjang hingga pengangkatan menjadi PPPK penuh.

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id