Hukum

KPK Panggil Wakil Bupati Terkait Kasus Fee Proyek RSUD di Sultra

×

KPK Panggil Wakil Bupati Terkait Kasus Fee Proyek RSUD di Sultra

Sebarkan artikel ini
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. (Foto : tirto/Tf Subarkah)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. (Foto : tirto/Tf Subarkah)

Penagar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) Yosep Sahaka (YS).

Yosep akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) yang menyeret Bupati Koltim nonaktif, Abdul Aziz, sebagai tersangka.

“Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur (RSUD Koltim),” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir detikcom Selasa (16/9/2025).

Baca Juga :  Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI, KPK : Potensi Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun

Selain Yosep, KPK turut memanggil dua nama lain, yakni Kepala BKAD Koltim, Aspian Suute, serta Ketua Tim Kerja Perencanaan Program, Evaluasi, dan Pelaporan Kemenkes, Ruri Purwandi.

Namun, Budi belum merinci poin-poin apa saja yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tambah Budi.

Baca Juga :  Anggaran Rp1,96 Miliar di BPBD Kabupaten Gorontalo Diduga Bermasalah

Kasus korupsi pembangunan RSUD Koltim ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, hingga Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dari hasil OTT itu, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim periode 2024-2029
  2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk proyek pembangunan RSUD
  3. Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen proyek RSUD Koltim
  4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta dari PT PCP
  5. Arif Rahman (AR), pihak swasta dari KSO PT PCP.
Baca Juga :  Kasus Hukum Ridwan Kamil-Lisa Mariana, Bareskrim : Tes DNA Tidak Punya Hubungan Genetik

Dalam penyidikan, KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee sebesar Rp 9 miliar dari total proyek senilai Rp 126 miliar. Dari jumlah itu, diduga ia sudah menerima Rp 1,6 miliar.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini