Hukum

KPK Ingatkan Khalid Basalamah Tak Sebar Materi Penyidikan

×

KPK Ingatkan Khalid Basalamah Tak Sebar Materi Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Khalid Basalamah.(Foto : CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Khalid Basalamah.(Foto : CNN Indonesia)

Penagar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), tidak seharusnya membeberkan materi penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut informasi soal pengembalian uang yang diungkap Khalid seharusnya tidak diumumkan ke publik karena masih dalam tahap pemeriksaan internal penyidik.

“Sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” kata Budi di lansir CNN Indonesia, Rabu (17/9/2025).

Budi menambahkan, pihaknya baru akan membuka secara lengkap konstruksi perkara, termasuk mekanisme dan jumlah pengembalian dana, ketika sudah ada penetapan tersangka.

Informasi itu nantinya akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers.

Baca Juga :  Polda Bentuk Satgas Anti Premanisme, Jamin Keamanan dan Iklim Usaha di Gorontalo

“Sehingga memang kami juga belum bisa menyampaikan terkait dengan detail jumlahnya, kemudian teknis pengembaliannya seperti apa, dari mana saja apakah hanya dari saksi yang bersangkutan atau ada dari pihak-pihak lainnya,” jelas Budi.

“Nanti pada waktunya kami tentu akan sampaikan ketika kami menyampaikan update penyidikannya, termasuk update pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.

Sebelumnya, Khalid sempat membeberkan sejumlah informasi dalam sebuah siniar atau podcast di YouTube.

Ia menceritakan pengalaman pemeriksaannya di KPK pada 9 September, hingga keberangkatan ratusan jemaah ke Tanah Suci menggunakan kuota haji khusus yang kini disorot.

Usai diperiksa sekitar 7,5 jam, Khalid mengaku awalnya ia dan jemaah Uhud Tour tercatat sebagai peserta haji program furoda.

Baca Juga :  Kasus PETI Pohuwato Jadi Atensi Polda Gorontalo

Namun dalam perjalanannya, ia ditawari pemilik travel PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas’ud, untuk menggunakan kuota haji khusus.

“Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di-travel-nya dia di Muhibbah,” kata Khalid.

“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa ini,” sambungnya.

Ia mengungkapkan sebanyak 122 jemaah akhirnya berangkat menggunakan visa khusus tersebut. “Jumlahnya 122 (jemaah),” tutur Khalid yang juga menjabat Ketua Asosiasi Mutiara Haji.

Dalam penyelidikan yang berjalan, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat dan pihak terkait, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief, hingga Staf Khusus Menteri yang juga pengurus PBNU, Ishfah Abidal Aziz.

Baca Juga :  Soal Tudingan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Begini Kata Jokowi

Tak hanya pemeriksaan saksi, KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, Ishfah, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sejak 11 Agustus 2025.

Penggeledahan pun digelar di berbagai lokasi, mulai dari kediaman Yaqut di Condet, kantor biro perjalanan haji di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang kerja Ditjen PHU.

Sejumlah barang bukti berhasil disita, seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga aset properti.

Bahkan, KPK menyita dua rumah milik ASN Ditjen PHU di Jakarta Selatan dengan nilai mencapai Rp6,5 miliar.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini