Advertising - Scroll untuk lanjut
Nasional

UMP 2026 Mulai Dibahas

×

UMP 2026 Mulai Dibahas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi UMP.( Foto :  Freepik)
Ilustrasi UMP.( Foto :  Freepik)

Penagar.id – Pemerintah tengah menyiapkan rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa proses pembahasan masih berlangsung bersama sejumlah pihak terkait.

“Ini (UMP) sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian (terkait kenaikan UMP) ini, ya,” kata Yassierli, Sabtu (11/10/2025), dilansir CNN Indonesia.

Ia menegaskan bahwa selain penyusunan konsep dan kajian teknis, pemerintah juga membuka ruang dialog bersama perwakilan buruh dan kalangan pengusaha.

“Kemudian juga sudah ada sosial dialog, ya, mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok,” ujar dia.

Baca Juga :  Sumpah Advokat Razman Dibekukan Buntut Ricuh di Sidang Hotman

Menurut Yassierli, masih cukup waktu bagi pemerintah untuk memfinalisasi aturan dan keputusan resmi mengenai besaran kenaikan UMP tahun depan.

Ia menyebut, proses penentuan upah ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan mempertimbangkan berbagai masukan yang berbasis kajian mendalam.

“Semuanya harus dipertimbangkan, jadi (kita harus) mempertimbangkan banyak hal. Artinya ada faktor regulasi yang harus kita pertimbangkan,” kata Yassierli.

Baca Juga :  Buntut Kasus DPW, Kapolda Metro Jaya Mutasi 34 Polisi

Lebih jauh, Menaker menegaskan bahwa pemerintah akan tetap berpedoman pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang menjadi acuan utama dalam penetapan UMP.

“Putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu, baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa,” ujar dia.

Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sebelumnya mengusulkan agar kenaikan upah minimum 2026 berada pada kisaran 8,5 hingga 10,5 persen.

Baca Juga :  Cikarang Listrindo Akui Kekurangan Gas Akibat Gangguan Pertamina dan PGN

Untuk diketahui, UMP tahun 2025 sebelumnya naik sekitar 6,5 persen dari tahun sebelumnya dengan formula penghitungan yang berbeda.

Pada saat mengumumkan UMP 2025, Menteri Yassierli pernah menyampaikan komitmennya untuk menyusun formula baru bersama pengusaha dan serikat pekerja agar penetapan upah bisa bersifat jangka panjang.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini