Penagar.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama tegaskan tidak akan berikan bantuan kepada pecandu alkohol atau terlibat penyalahgunaan minuman keras (miras).
Penegasan ini disampaikan Fikram dalam reses masa persidangan pertama 2025 di Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Rabu (22/10/2025).
Fikram menyebutkan penyalahgunaan miras yang menjadi salah satu pemicu utama masalah kekerasan dalam rumah tangga, dan kemiskinan.
“Miras ini menjadi masalah sosial yang marak di tengah masyarakat, terutama di Kota Gorontalo,” ucapnya
Pada dasarnya wakil rakyat memiliki tanggung jawab untuk menyalurkan aspirasi dan program yang membangun daerah.
“Tapi bukan untuk di salurkan kepada para pemabuk,” tegasnya
Dirinya menjelaskan Program bantuan, baik itu modal usaha, bantuan pertanian, atau beasiswa, adalah untuk warga yang serius ingin membangun diri, keluarga, dan daerah.
“Jadi pak lurah jika ada yang kedapatan menerima bantuan dan dirinya terbukti pemabuk. Coret dari penerimaan bantuan,” jelasnya
Fikram menambahkan pemerintah kota juga sudah mengeluarkan penegasan keras terhadap masyarakat yang pemabuk, untuk tidak diberikan program bantuan.
Sebab, alokasi anggaran daerah harus diprioritaskan untuk mereka yang produktif dan menjadi teladan.
“Jangan sampai kita telah salurkan bantuan tapi malah di belikan miras,”ujarnya.






