Penagar.id – Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Keputusan tersebut langsung mencuri perhatian publik karena terkait kasus korupsi yang sebelumnya menjeratnya saat memimpin perusahaan pelat merah tersebut.
Ira Puspadewi sendiri dikenal sebagai figur dengan latar belakang panjang di sektor transportasi dan manajemen bisnis. Ia berasal dari Malang, Jawa Timur, beragama Islam, dan merupakan istri dari Zaim Uchrowi.
Riwayat pendidikannya dimulai dari S1 Sosial Ekonomi Peternakan Universitas Brawijaya (1990), kemudian meraih gelar Master of Development Management dari Asian Institute of Management Filipina (1993), hingga menyelesaikan studi doktoral di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia pada 2018.
Kariernya tercatat cukup panjang di berbagai lembaga, mulai dari Direktur Global Initiative Regional Asia GAP Inc (2006–2014), Direktur PT Sarinah (2014–2016), hingga menduduki posisi Direktur Ritel, Jaringan, dan SDM di PT Pos Indonesia (2016–2017).
Setelah itu, ia menjabat Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry selama periode 2017–2024.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 20 September 2024, nilai total kekayaannya mencapai Rp 37.525.627.563.
Aset tersebut meliputi empat bidang tanah dan bangunan di Jakarta Timur serta Malang senilai Rp 10,25 miliar, dua kendaraan pribadi dengan nilai Rp 460 juta, harta bergerak Rp 1,05 miliar, surat berharga Rp 21,73 miliar, kas Rp 3,73 miliar, dan harta lainnya senilai Rp 300 juta.
Sebelum memperoleh rehabilitasi, Ira dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP pada 2019–2022.
Dalam kasus yang sama, dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga mendapat rehabilitasi dari Presiden.
Keputusan ini dikeluarkan setelah berbagai kelompok masyarakat menyampaikan aspirasi yang kemudian diteruskan oleh DPR RI kepada pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa lembaganya menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan meminta Komisi Hukum melakukan kajian atas proses penyelidikan yang berlangsung sejak Juli 2024.
“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujarnya.
Sufmi Dasco menyampaikan bahwa hasil komunikasi DPR dengan pemerintah menjadi dasar keluarnya keputusan tersebut.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” imbuhnya.






