Parlemen

Pansus Pertambangan DPRD Ungkap 8 Masalah Krusial

×

Pansus Pertambangan DPRD Ungkap 8 Masalah Krusial

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Paripurna, Senin (8/12/25). (Foto :  Penagar.id/Abdulharis Kune)
Suasana Rapat Paripurna, Senin (8/12/25). (Foto :  Penagar.id/Abdulharis Kune)

Penagar.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah merampungkan investigasi mendalam terhadap tata kelola pertambangan emas di wilayahnya.

Hal ini dibuktikan melalui Rapat Paripurna, Senin (8/12/25) oleh Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan menyampaikan laporan yang menyoroti sejumlah konflik sosial dan masalah hukum yang mendesak.

Dipimpin oleh Wakil Ketua II La Ode Haimuddin, rapat tersebut menetapkan bahwa konflik pertambangan, terutama di Pohuwato dan Bone Bolango, sudah berada pada titik kritis.

Ketua Pansus, Meyke Camaru, menegaskan bahwa laporan ini menjadi dasar bagi DPRD untuk mendesak pemerintah agar memastikan kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran rakyat, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Baca Juga :  Komisi IV Deprov Dorong Revitalisasi Stadion Lewat Dukungan Pusat

8 Poin Masalah Krusial yang Ditemukan Pansus:

Pansus mengungkap 8 persoalan utama yang menjadi pemicu konflik berulang, termasuk:

1. Konflik Tali Asih: Persoalan ganti rugi antara penambang lokal dan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS)yang menjadi pemicu kerusuhan Marisa 2023.

2. Hilangnya Peran KUD: KUD Darma Tani, pemegang saham mayoritas PT PETS, kehilangan peran signifikan dalam pengelolaan tambang.

3. Dualisme KUD: Konflik kepengurusan KUD Darma Tani tanpa kepastian hukum.

Baca Juga :  Wahyudin Moridu Akui Mabuk saat Ucapkan Pernyataan Kontroversial

4. Relokasi Warga Tak Jelas: Rencana relokasi masyarakat oleh PT Pani Bersama Tambang masih kabur dan menimbulkan kecemasan.

5. Izin Rakyat (IPR) Mandek: Belum tuntasnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Pohuwato, membuat ribuan penambang kehilangan mata pencaharian.

6. Penyalahgunaan Kawasan: Dugaan penggunaan kawasan tidak sesuai aturan, termasuk alih fungsi lahan sawit menjadi tambang.

Pansus menyimpulkan bahwa dominasi tambang berizin telah menggeser keberadaan puluhan ribu penambang rakyat, memicu konflik sosial, dan menimbulkan potensi kerusakan lingkungan yang serius.

Rekomendasi Tegas DPRD

Meski kewenangan pertambangan ada di Pemerintah Pusat, DPRD berkomitmen menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan perlindungan hak masyarakat.

Baca Juga :  Komisi IV Deprov Tinjau Bantuan Pangan di Boalemo, Pastikan Tak Ada Penyimpangan

Laporan ini akan menjadi pijakan untuk merumuskan Rekomendasi Strategis kepada Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan tujuan utama:

* Menyelesaikan konflik tali asih dan dualisme KUD.
* Memastikan relokasi warga dilakukan secara transparan.
* Memperjuangkan kejelasan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi penambang lokal.

DPRD menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan pertambangan di Gorontalo berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi rakyat.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini