Deprov Gorontalo Turun Tangan Cari Solusi Macetnya Dana Desa Tahap II

Gedung DPRD Provinsi Gorontalo.(Foto : Penagar.id/Iwan)
Gedung DPRD Provinsi Gorontalo.(Foto : Penagar.id/Iwan)

Penagar.id – Ratusan kepala desa bersama perangkat yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Kepala Desa Provinsi Gorontalo menggelar aksi protes pada Senin (1/12/2025).

Aksi yang berlangsung di Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Gorontalo tersebut menuntut penyelesaian macetnya pencairan Dana Desa Tahap II.

Masalah ini dipicu oleh penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang dinilai telah menghambat kinerja desa.

Sesuai aturan dalam PMK tersebut, batas akhir penginputan administrasi pencairan anggaran ditetapkan pada 17 September 2025.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Sahkan Ranperda Pengarusutamaan Gender

Ketika tenggat itu terlampaui, dana Non-Earmark otomatis tidak bisa disalurkan. Akibatnya, pembayaran insentif bagi guru ngaji, imam masjid, pegawai syara, hingga tenaga guru PAUD terhenti dan belum dibayarkan sampai saat ini.

Sekretaris Desa sekaligus orator aksi, Nhovan Lahmudin, menegaskan bahwa persoalan ini bukan karena kelalaian desa, melainkan murni gangguan sistem.

“Aplikasi error itu yang membuat penginputan gagal. Akibatnya Non-Earmark tidak cair, dan hak-hak para pekerja desa seperti guru ngaji, imam masjid, pegawai syara, serta guru PAUD belum bisa dibayarkan sampai hari ini,” ujar Nhovan.

Baca Juga :  Pansus Sawit DPRD Gorontalo Siap Sidak 11 Koperasi, Telusuri Efektivitas Kemitraan

Dalam tuntutannya, para demonstran meminta DPRD Provinsi Gorontalo mendorong pencabutan PMK 81/2025 ke DPR-RI serta memperjuangkan mekanisme alternatif agar insentif ribuan pekerja desa dapat segera dipenuhi.

Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki, memastikan lembaganya segera bertindak. DPRD akan melakukan koordinasi lintas kementerian untuk mencari solusi cepat.

Baca Juga :  Aspirasi Petani dan UMKM Warnai Reses Femmy Udoki di Suwawa

“Insyaallah lusa kami akan menggelar zoom meeting dengan Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, dan Kemendagri. Kami akan sampaikan kondisi kritis ini, bahwa desa tidak bisa membayar insentif imam dan kader kesehatan,” kata Femmy.

DPRD menegaskan kesiapan mereka untuk mengawal persoalan ini sampai ada keputusan pusat yang menjamin kesinambungan pelayanan dan operasional desa di Gorontalo.

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id