Penagar.id – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas aktivitas usaha yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan bencana hidrometeorologi.
Keputusan tersebut disampaikan melalui rilis resmi KLH/BPLH bernomor SR.11/HUMAS/KLH-BPLH/1/2026.
Pencabutan persetujuan lingkungan ini menjadi langkah hukum konkret pemerintah dalam menertibkan praktik usaha yang melanggar aturan perlindungan lingkungan.
Kebijakan tersebut sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang sebelumnya mengumumkan pencabutan izin terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti memperparah banjir dan longsor.
Pemerintah menegaskan tidak akan memberi ruang kompromi bagi aktivitas ekonomi yang mengabaikan daya dukung lingkungan.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriyono menegaskan bahwa kementeriannya berada di garis depan dalam menjalankan keputusan Presiden.
Ia menyatakan langkah administratif ini diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan.
“Sesuai dengan kewenangan kami, KLH akan mendukung dan yang paling penting, menindaklanjuti keputusan Presiden dengan melakukan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang diumumkan oleh Bapak Men Sesneg kemarin” tegas Wamen Diaz.
Pencabutan persetujuan lingkungan tersebut didasarkan pada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai tidak menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan.
Sejak bencana besar melanda kawasan Sumatera pada November 2025, KLH/BPLH telah menurunkan tim pengawas untuk melakukan audit lapangan dan kajian teknis bersama para ahli.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa aktivitas sejumlah perusahaan memperparah dampak bencana yang dirasakan masyarakat.
Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 bergerak di sektor pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman.
Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Seluruhnya kehilangan legalitas lingkungan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang ditemukan.
KLH/BPLH menyatakan langkah ini sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan pembangunan ekonomi nasional berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan.





