Penagar.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Mahfud MD, mengusulkan adanya penyederhanaan fraksi di DPR RI.
Menurutnya, hal ini sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem politik nasional. Gagasan tersebut disampaikan dalam pembahasan terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mahfud menyampaikan pandangannya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, langkah penyederhanaan fraksi di parlemen dapat menjadi salah satu cara untuk memperkuat sistem demokrasi, selama tetap memperhatikan prinsip representasi suara rakyat dalam pemilu.
“Saya setuju itu perlu untuk penyederhanaan partai, tapi jangan sampai membuang suara rakyat,” kata Mahfud.
Mahfud juga menanggapi gagasan yang sebelumnya disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Jimly Asshiddiqie.
Dalam usulan tersebut, terdapat ide agar calon anggota legislatif dari partai yang tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) tetap dapat menyalurkan suara pemilihnya.
Menurut Mahfud, konsep yang memungkinkan calon terpilih dari partai yang tidak lolos PT untuk bergabung dengan partai lain di parlemen dapat menjadi alternatif solusi agar suara masyarakat tidak hilang begitu saja.
“Ide agar calon terpilih dari partai yang tidak lolos PT bisa ‘menyeberang’ atau bergabung ke partai lain di parlemen itu adalah solusi jalan tengah agar kedaulatan pemilih tetap terjaga,” ucapnya.
Selain opsi tersebut, Mahfud menilai masih terdapat konsep lain dalam sistem ketatanegaraan yang dapat dipertimbangkan, yakni melalui penyederhanaan struktur fraksi partai politik di DPR.
“Kemudian soal fraksi di DPR. Ide Pak Jimly, untuk membaginya menjadi dua blok besar,” sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa konsep dua blok fraksi tersebut dapat dibentuk berdasarkan posisi politik terhadap pemerintahan.
Dengan demikian, parlemen memiliki struktur yang jelas antara pihak yang mendukung pemerintah dan pihak yang menjalankan fungsi pengawasan.
“Blok Pemerintah dan Blok Penyeimbang (bentukan fraksinya). Itu sangat bagus untuk menghidupkan checks and balances,” tuturnya.
Mahfud menilai bahwa dalam praktik yang berjalan saat ini, komposisi fraksi di parlemen kerap mengikuti koalisi politik yang terbentuk dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
Akibatnya, fungsi pengawasan parlemen terhadap pemerintah sering kali tidak berjalan secara optimal.
“Sekarang ini kan kadang kabur, semua mau ikut pemerintah, akhirnya fungsi pengawasan tidak jalan,” tegasnya.
Ia berharap pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dapat mempertimbangkan berbagai gagasan yang mampu memperkuat sistem demokrasi sekaligus memastikan fungsi kontrol parlemen terhadap pemerintah tetap berjalan efektif.
Sumber : Rmol








