Nasional

Yusril Ihza Mahendra : Peristiwa 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

×

Yusril Ihza Mahendra : Peristiwa 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra.(Foto : Kompas)
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra.(Foto : Kompas)

Penagar.id, NASIONAL – Yusril Ihza Mahendra menyebut peristiwa 98 tidak termasuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Hal ini disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, sesaat sebelum dirinya dilantik Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) pada Senin (21/10/2024).

“Dalam beberapa dekade terakhir ini hampir bisa dikatakan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat,” kata Yusril seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Menurutnya, pelanggaran HAM berat terakhir terjadi saat masa penjajahan dan tidak terjadi lagi di beberapa puluh tahun terakhir.

Baca Juga :  Jokowi Pamit

“Enggak,” kata Yusril saat ditanya apakah peristiwa yang terjadi pada tahun 1998 termasuk pelanggaran HAM berat.

Baca Juga :  Gibran Bantah Tuduhan Rocky Gerung soal Setoran Menteri

Menurut mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, tidak semua kejahatan termasuk pelanggaran HAM berat.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan nama-nama menteri yang ada dalam kabinetnya, Minggu (20/10/2024).

Total ada 53 Jabatan dalam kabinet Merah Putih yang diumumkan Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta.

Prabowo akan memimpin Indonesia selama lima tahun kedepan bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi Bawa Anak ke DPR Saat Rapat, Begini Tanggapan Psikolog

Di kabinet ini, Yusril Ihza Mahendra menjabat sebagai Menko Kumham membawahi tiga kementerian di bawahnya, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian HAM.(*)

 

Baca selengkapnya di Sini 

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page