Kasus Andrie Yunus, Komnas HAM Minta Panglima TNI Periksa Eks KaBAIS

Komisioner Komnas HAM, Amiruddin al Rahab.(Foto: Ari Saputra/detikcom)
Komisioner Komnas HAM, Amiruddin al Rahab.(Foto: Ari Saputra/detikcom)

Penagar.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (KaBAIS), Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo.

Desakan tersebut menyusul adanya dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus penyiraman terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.

Desakan tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM, Amiruddin al Rahab, yang menilai pengunduran diri Yudi dari jabatannya belum cukup untuk menjawab tuntutan keadilan dalam kasus tersebut.

“Panglima TNI perlu memerintahkan Danpuspom TNI untuk memeriksa KaBAIS yang dicopot tersebut secara transparan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga :  Pria di Gorontalo Diamankan Polisi atas Dugaan Kasus Kekerasan Seksual

Menurut Amiruddin, pemeriksaan penting dilakukan untuk menelusuri secara menyeluruh rantai tanggung jawab, baik di tingkat pelaksana maupun pimpinan.

“Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan derajat keterlibatan dan tanggung jawab komando pimpinan dan anggota yang merencanakan, yang merancang tindakan, dan yang langsung beroperasi di lapangan melakukan penyiraman,” kata Amiruddin.

Baca Juga :  Alasan Hakim Vonis Bebas Hamim Pou

Ia menilai pencopotan jabatan terhadap eks KaBAIS baru merupakan langkah awal dalam proses akuntabilitas, namun belum mencerminkan penegakan hukum yang menyeluruh.

Dalam konteks itu, Komnas HAM juga menyoroti pentingnya pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penggunaan fasilitas negara dalam peristiwa tersebut.

“Dalam konteks perlindungan dan pemenuhan HAM, maka setiap penggunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of authority) oleh para penjabat dan aparatur negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Sebut Gubernur Diduga Terima Suap Usai OTT di Kalsel

Selain itu, Komnas HAM mendesak agar proses investigasi dibuka secara luas, termasuk memberikan akses kepada lembaga independen untuk memastikan transparansi.

“Panglima TNI perlu membuka akses kepada para pihak, terutama Komnas HAM untuk bisa mendalami keterlibatan masing-masing anggota TNI yang diduga terlibat langsung dan yang turut serta dalam peristiwa penyiraman air keras pada malam hari tanggal 12 Maret 2026 itu,” kata Amiruddin.

 

Sumber : Liputan6


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."