Penagar.id – Pemerintah merumuskan pedoman bersama terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dalam dunia pendidikan melalui penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) oleh tujuh menteri.
Penandatanganan tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Sejumlah menteri yang turut menandatangani dokumen tersebut antara lain Tito Karnavian, Meutya Hafid, Abdul Mu’ti, Brian Yuliarto, Nasaruddin Umar, Arifah Fauzi, serta Wihaji.
Pratikno menjelaskan, kebijakan ini bertujuan mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI agar memberikan dampak positif dalam proses pembelajaran, khususnya bagi anak-anak.
Ia menegaskan, penggunaan teknologi harus diarahkan untuk memberdayakan, bukan justru menimbulkan dampak negatif bagi perkembangan anak.
Menurutnya, penggunaan teknologi digital yang tidak terkontrol berpotensi memengaruhi perilaku generasi muda, termasuk munculnya kecenderungan mengikuti tren secara berlebihan.
“Salah satu yang diduga sebagai pemicu dan itu sudah proven secara akademik adalah pemanfaatan penggunaan teknologi digital yang tidak terkendali, tidak terkontrol, tidak termitigasi,” katanya.
“Misalnya anak remaja makin FOMO, takut ketinggalan, ingin ngikuti tren, ingin pamer, flexing, dan seterusnya,” sambungnya.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus meningkatkan literasi digital masyarakat.
“Jadi dengan SKB 7 menteri ini kita bekerja keras semakin memperkuat perlindungan anak di ruang digital, penguatan literasi digital, hingga kanal pelaporan kekerasan siber yang responsif,” katanya.
“Marilah kita jadikan momentum ini untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh tangguh, inovatif, dan berkarakter,” imbuhnya.
Sumber : CNN Indonesia








