Polisi Tetapkan Istri Korban sebagai Tersangka di Kasus Tambang Bolmut

Polres Bolmut mengelar konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus kematian di tambang emas Desa Paku Selatan, Kamis (16/4/2026).(Foto : Republish.id/Jefri Rison)
Polres Bolmut mengelar konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus kematian di tambang emas Desa Paku Selatan, Kamis (16/4/2026).(Foto : Republish.id/Jefri Rison)

Penagar.id – Kepolisian Resor Polres Bolaang Mongondow Utara menetapkan seorang perempuan berinisial WP (28) sebagai tersangka dalam kasus kematian Candri Wartabone.

Insiden ini diketahui terjadi di area tambang emas Desa Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat, beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bolmut, Kamis (16/04/2026), oleh Wakapolres Abdul Rahman Faudji.

“Peristiwa ini mengarah pada dugaan tindak kekerasan yang berujung hilangnya nyawa korban. Adapun tersangka dalam kasusu ini berinisial WP (28), seorang perempuan yang merupakan warga Desa Paku,” kata Kompol Abdul Rahman Faudji.

Baca Juga :  Siswa SMKN 1 Kota Gorontalo Diduga jadi Korban Perundungan

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban bersama tersangka berada di lokasi tambang pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA.

Sebelum kejadian, keduanya diketahui sempat mengonsumsi minuman beralkohol dan terlibat pertengkaran. WP diketahui merupakan istri dari korban.

Baca Juga :  Besok, GMNI Kabgor Laporkan Pemilik Bangunan Tak Kantongi Izin Lingkungan ke Polda Gorontalo

Tak lama setelah itu, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka tusuk di bagian punggung kiri.

“Luka tusuk ini mengenai ginjal korban,” ujar Kompol Abdul Rahman Faudji.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kepolisian juga menyebut motif yang melatarbelakangi peristiwa ini diduga karena rasa cemburu.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dengan panjang sekitar 36 cm, terdiri dari bilah sepanjang 21 cm dan gagang 15 cm.

Baca Juga :  Anggaran Rp1,96 Miliar di BPBD Kabupaten Gorontalo Diduga Bermasalah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yakni Pasal 466 ayat (3) sebagai dakwaan subsidair terkait penganiayaan yang menyebabkan luka.

Kemudian, Pasal 474 ayat (3) sebagai dakwaan lebih subsidair terkait tindak pidana akibat kelalaian.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."
Redaktur Penagar.id