Penagar.id – Isu dugaan pelanggaran izin operasional fasilitas penyimpanan bahan bakar milik PT Ilyas Jaya Nusantara (IJN) kembali mencuat ke ruang publik.
Kritik terbaru datang dari aktivis Gorontalo, Zakaria, yang menilai penanganan perkara tersebut berjalan lambat tanpa arah yang jelas.
Menurutnya, hingga kini belum tampak progres berarti yang mampu menjawab kegelisahan masyarakat, terutama terkait keabsahan operasional tangki BBM yang berada di kawasan dengan aktivitas tinggi di Kota Gorontalo.
“Ini sudah berjalan cukup lama sejak didorong oleh mahasiswa. Tapi publik belum mendapatkan kejelasan, apakah persoalan ini ditindaklanjuti atau justru dibiarkan mengendap,” kata Zakaria, Jumat (24/4/2026).
Menurut Zakaria, belum ada kejelasan dan transparansi terhadap tindaklanjut atas persoalan tersebut sehingga berpotensi menciptakan preseden negatif dalam penegakan hukum.
Khususnya, kata dia, pada sektor usaha yang memiliki risiko langsung terhadap keselamatan warga dan lingkungan sekitar.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar administratif. Dari temuan awal, disebutkan adanya indikasi belum terpenuhinya izin lingkungan yang menjadi syarat mendasar dalam operasional penyimpanan BBM.
“Kalau benar sejak awal tidak memiliki izin lengkap, maka seharusnya ada langkah tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegasnya.
Zakaria pun mendesak aparat penegak hukum agar memberikan informasi terkait perkembangan penanganan persoalan itu secara transparan.
“Publik berhak tahu sejauh mana proses ini berjalan. Jangan sampai persoalan seperti ini hilang begitu saja tanpa kejelasan,” tambah Zakaria.
Sebagai informasi, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Pemerintahan Provinsi Gorontalo menggelar aksi di Polda Gorontalo pada 25 Maret 2025.
Mereka menuntut kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran izin operasional tangki BBM jenis solar milik PT Ilyas Jaya Nusantara (IJN) yang berada di Jalan Madura, Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Termasuk juga meminta aparat melakukan verifikasi lapangan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan atas kritikan dari Zakaria tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan akan memperbarui informasi apabila klarifikasi telah diperoleh.







