Aktivitas PETI Desa Bihe Meluas, Dua Alat Berat Beroperasi Tanpa Izin

Ilustrasi 2 Ekskavator./Penagar.id
Ilustrasi 2 Ekskavator./Penagar.id

Penagar.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Gorontalo kembali menjadi sorotan.

Kali ini, penggunaan alat berat jenis ekskavator dilaporkan semakin meluas dan mulai merambah wilayah Desa Bihe, Kecamatan Asparaga.

Kepala Desa Bihe, Parmin Bilo, mengungkapkan bahwa terdapat dua unit alat berat yang saat ini beroperasi di area PETI tepatnya di Dusun Daenaa. Informasi tersebut ia peroleh dari hasil pemantauan langsung di lapangan.

“Untuk PETI memang sudah ada aktivitas menggunakan alat berat, kemarin yang kami tau hanya dua alat berat yang di gunakan,” ungkap Parmin kepada awak media, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga :  Aktivitas Galian C di Isimu Raya Diduga Ilegal, Begini Respons Kades

Parmin menjelaskan, pemerintah desa sebenarnya telah mengambil langkah dengan turun langsung ke lokasi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat.

Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil maksimal karena aktivitas di lokasi masih terus berlangsung.

“Sudah kami lakukan edukasi juga, cuma sekarang masih melakukan aktivitas,” kata Parmin.

Di sisi lain, Camat Asparaga, Marjan Yusuf, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) telah melakukan peninjauan langsung sebagai tindak lanjut atas laporan warga.

Baca Juga :  Terbitkan Perpres, Prabowo Siapkan Langkah Tegas Tertibkan Kawasan Hutan 

“Upaya kami memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait kegiatan PETI yang melanggar aturan,” ujar Marjan.

Ia menegaskan bahwa kewenangan penindakan berada pada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya kepolisian.

Meski demikian, pemerintah kecamatan tetap melakukan koordinasi untuk menekan potensi perluasan aktivitas ilegal tersebut.

“Upaya kami memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait kegiatan PETI yang melanggar aturan. Untuk penertiban yang memiliki kewenangan adalah APH dalam hal ini kepolisian,” kata Marjan.

“Sehingga koordinasi dan komunikasi terus dibangun dlm rangka mengantisipasi kegiatan pertambangan ilegal di Desa Bihe,” imbuhnya.

Baca Juga :  Alat Berat dan Operator PETI di Mootilango yang Diamankan Polisi Kini Ditangani Polres

Lebih lanjut, Marjan menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan terakhir, aktivitas di lokasi sempat dihentikan setelah tim melakukan kunjungan, meskipun perkembangan lanjutan masih terus dipantau.

Meluasnya penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI di Kabupaten Gorontalo menjadi perhatian serius, mengingat potensi dampak lingkungan dan sosial yang dapat ditimbulkan bagi masyarakat sekitar dalam jangka panjang.

“Pada saat kami ke lokasi ada 2 alat yang berada dilokasi, dan pasca kami ke lokasi kegiatan sudah dihentikan sebagai mana informasi dari masyarakat,” tandas Marjan.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

Redaktur Penagar.id