Penagar.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Gorontalo pada Kamis (7/5/2026).

Rakor yang berlangsung dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi vertikal, hingga stakeholder terkait yang tergabung dalam TIMPORA Kabupaten Gorontalo.
Forum tersebut membahas berbagai isu aktual keimigrasian, termasuk penguatan pengawasan terhadap keberadaan orang asing dan upaya pencegahan potensi pelanggaran hukum.
Dalam keterangannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo, Agung Sampurno mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.
Hal ini, kata Agung Sampurno, sangat penting dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten Gorontalo.
“Pengawasan orang asing membutuhkan kerja sama dan pertukaran informasi yang berkelanjutan antarinstansi,” kata Agung Sampurno.
Menurutnya, TIMPORA menjadi instrumen penting dalam membangun sistem pengawasan yang terintegrasi guna mengantisipasi potensi pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana transnasional.
“Sinergi antaranggota TIMPORA harus terus diperkuat agar pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing dapat berjalan optimal. Dengan koordinasi yang baik, setiap potensi kerawanan dapat dideteksi lebih dini sehingga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” ujar Agung.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua, menyampaikan bahwa pengawasan keimigrasian saat ini tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga langkah preventif dan deteksi dini terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi aktif seluruh anggota TIMPORA dalam mendukung pelaksanaan pengawasan keimigrasian di daerah.
“Melalui forum TIMPORA ini, kami melanjutkan semangat dan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko bahwa komitmennya sangat tegas, yaitu pengawasan terhadap aktivitas WNA akan terus ditingkatkan dengan terus menjaga kolaborasi aktif, karena penegakan hukum keimigrasian adalah bagian dari menjaga kedaulatan negara,” ungkap Josua.
Selain membahas pengawasan WNA, rapat koordinasi juga menyoroti peningkatan peran masyarakat melalui program Desa Binaan Imigrasi.
Program tersebut diarahkan sebagai sarana edukasi terkait bahaya pekerja migran Indonesia nonprosedural, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta pentingnya pelaporan aktivitas orang asing yang mencurigakan di lingkungan masyarakat.
Melalui Rakor TIMPORA 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo berharap pola pengawasan orang asing di Kabupaten Gorontalo semakin efektif, terintegrasi, dan responsif terhadap dinamika keimigrasian yang berkembang.








