Penagar.id, NASIONAL – Dua orang tersangka kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap polisi.
Dua tersangka yang sempat kabur ke luar negeri tiba di Bandara Soekarno-Hatta hari ini.
Melasir detikcom, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra sebelumya telah mengatakan dua orang tersebut berinisial MN dan DM.
Wira mengungkapkan, dua orang yang ditangkap itu memiliki peran berbeda.
“MN menyetorkan list web dan uang. DM menampung uang hasil kejahatan,” kata Wira mengutip detikcom, Minggu (10/11).
Sejauh ini, ada 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebanyak 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi, termasuk tiga tersangka utama, AK, AJ, dan A. Polisi juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.
Meski tak lolos sebagai pegawai Komdigi, AK malah diduga bisa membuka dan menutup blokir situs judi online.(*)
Baca selengkapnya di Sini