Polisi Tangkap 2 Tersangka Judi Online yang Kabur ke Luar Negeri

Ilustrasi Ditangkap Polisi.(Foto : solopos)
Ilustrasi Ditangkap Polisi.(Foto : solopos)

Penagar.id, NASIONAL – Dua orang tersangka kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap polisi.

Dua tersangka yang sempat kabur ke luar negeri tiba di Bandara Soekarno-Hatta hari ini.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pemerasan dan Persetubuhan Oknum Polisi Gorontalo Bakal Bergulir ke Mabes Polri

Melasir detikcom, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra sebelumya telah mengatakan dua orang tersebut berinisial MN dan DM.

Wira mengungkapkan, dua orang yang ditangkap itu memiliki peran berbeda.

“MN menyetorkan list web dan uang. DM menampung uang hasil kejahatan,” kata Wira mengutip detikcom, Minggu (10/11).

Baca Juga :  Ada Suami Pegawai KPK Dalam Daftar Tersangka Pemerasan Sertifikat K3

Sejauh ini, ada 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebanyak 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi, termasuk tiga tersangka utama, AK, AJ, dan A. Polisi juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.

Meski tak lolos sebagai pegawai Komdigi, AK malah diduga bisa membuka dan menutup blokir situs judi online.(*)

Baca Juga :  Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI, KPK : Potensi Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun

Baca selengkapnya di Sini

**Cek berita dan artikel terbaru di:   Ikuti juga Media Sosial kami :
Banner
"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."